Sembilan Jam Diperiksa, Di Dicecar 38 Pertanyaan

Dahlan-Iskan-memenuhi-panggilan-penyidik-Kejati-Jatim-atas-kasus-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-Senin-1710.-abednego.

Dahlan-Iskan-memenuhi-panggilan-penyidik-Kejati-Jatim-atas-kasus-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-Senin-1710.-abednego.

(Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Aset PT PWU]
Kejati Jatim, Bhirawa
Mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/10). Pemanggilan Dahlan berkaitan dengan statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi asset PT PWU.
Pantauan Bhirawa, Dahlan mendatangi kantor Kejati Jatim di Jl A Yani, Surabaya sekitar pukul 10.18 pagi. Tanpa didampingi pengacara, Dahlan kemudian menjalani pemeriksaan di lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim. Ditanya terkait kedatangannya, bos media cetak nasional ini enggan berbicara banyak.
“Kedatanganya saya hanya sebagai saksi,” singkatnya saat sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (17/10).
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Dahlan masih berlangsung. Dalam kurun waktu sembilan jam lebih pemeriksaan, Dahlan dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik.
“Sebanyak 38 pertanyaan ditujukan ke DI (Dahlan Iskan). Beliau dimintai keterangan terkait penjualan aset di Kediri dan Tulungagung,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.
Disinggung perihal kemungkinan status Dahlan naik dari saksi ke tersangka, Maruli tidak menampik hal itu. Menurutnya, semua saksi bisa naik level menjadi tersangka. Hal itu akan dilihat dari hasil pemeriksaan DI.
“Jika dari hasil pemeriksaan terdapat benang merahnya, ya kita naikkan statusnya (DI, red) sebagai tersangka. Kalau saat ini masih sebatas saksi,” tegasnya.
Apakah keterangan Dahlan akan dikonfrontir dengan keterangan Wisnu Wardhana (WW) yang juga diperiksa, Maruli mengaku keterangan DI tidak dikonfrontir dengan keterangan WW. Begitu juga saat ditanya mengenai kewenangan direksi dalam pelepasan asset PT PWU, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini enggan merincikan hal itu.
“Nanti kita lihat pada panggilan besok (hari ini). Kan DI diperiksaan lagi hari Selasa (ini) jam 9 pagi,” pungkas Maruli.
Selain Dahlan Iskan, Kejati Jatim turut juga memeriksa kembali Wisnu Warhdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asset PT PWU. Tepat pukul 16.50 sore, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardana (WW) didampingi pengacarnya selesai menjalani pemeriksaan lanjutan penyidikan. Sayangnya saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan, tak satupun kata terlontar dari mulut WW.
Dading P Hasta, salah satu pengacara WW mengatakan bahwa pada hari ini Senin (17/10) kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka. Sebanyak 40 pertanyaan disodorkan kepada WW.
“Klien kami disodori 40 pertanyaan oleh penyidik. Karena kondisi kesehatan klien kami drop, akhirnya kami meminta penundaan pemeriksaan dan dilanjutkan pekan depan,” katanya.
Terhadap penahanan WW, Dading menyesalkan penetapan tersangka atas kliennya. Dijelaskannya, posisi jabatan yang disandang WW selaku biro pelepasan aset PWU saat itu, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan putusan.
“Semua itu kewenangan direksi, dan hal ini (mekanisme pelepasan aset, red) sudah diketahui oleh direksi. Jadi penerapan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang diterapkan Jaksa terhadap klien kami perlu dipertanyakan,” beber Dading.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum menentukan sikap atas status yang disandang WW. Ia pun mengaskan bahwa pihak direksi lah yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus itu, bukan kliennya.
“Sesuai surat keputusan perusahaan yang tertuang dalam AD/ART, semua kegiatan perusahaan adalah tanggung jawab direksi. Hal itu pun juga didukung dengan UU tentang Perseroan Terbatas serta Perda yang berlaku,” tambah Dading. (bed]

Tags: