Sembilan Orang TKI Asal Kabupaten Malang Masuk Rumah Karantina

Petugas Posko Check Point Mudik Terpadu di Rest Area Dengkol, Kec Singosari, Kab Malang, saat melakukan pemeriksaan terhadap para TKI yang hendak pulang kampung.

Kab Malang, Bhirawa
Petugas Kepolisian dari jajaran Polres Malang dan TNI yang bertugas di Posko Check Point Mudik Terpadu di Rest Area Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada dalam satu kendaraan bus. Sedangkan para TKI tersebut baru pulang dari tempat mereka bekerja di luar negeri.
Sedangkan dalam bus tersebut, kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (5/5), kepada wartawa, berjumlah 43 orang yang akan pulang kampung ke tempat asalnya. Dan dari jumlah penumpang bus tersebut, sembilan orang diantaranya berasal dari Kabupaten Malang. “Untuk warga Kabupaten Malang sudah dilakukan isolasi di desanya masing-masing, tentunya tetap dalam pengawasan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Malang. Serta pihak desa pun juga melakukan pengawasan, dan juga Polsek dan Koramil setempat,” terangnya.  
Menurut dia, rombongan para TKI dengan menggunakan kendaraan bus, dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan para TKI tersebut langsung diperiksa suhu badannya dengan menggunakan thermo gun. Namun dari hasil pemeriksaan suhu badan itu, kesemuanya normal. Selain itu, sebelum mereka pulang dari negara dia bekerja sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terinveksi Covid-19.
“Meski mereka sudah dinyatakan tidak terinveksi Covid-19, namun mereka tetap menjalani protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah, yakni harus dikarantina selama 14 hari, dan dalam pengawasan tim medis,” ujar Hendri.
Dijelaskan, rombongan TKI yang hendak pulang kampung itu, mereka kesemuanya selama ini telah bekerja di Hongkong. Sehingga dengan kepulangan TKI asal Kabupaten Malang ini, yang jelas menjadi pantauan kita selama dalam karantina. Dan jika nanti ada yang melanggar protokol kesehatan, maka mereka akan menerima sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU).    
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Malang AKP Diyana Suci Lisyawati menambahkan, bahwa bus yang membawa rombongan TKI, saat itu kita hentikan ketika melewati Posko Check Point Mudik Terpadu yang berada di Rest Area Dengkol atau jalur Tol Pandaan-Malang. Sedangkan dalam bus tersebut di kaca depan terdapat tulisan rombongan TKI. Sehingga kita hentikan untuk dilakukan pemeriksaan, baik itu untuk melihat surat kesehatan yang dikeluarkan dari negara tempat mereka bekerja maupun dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda, Sidoarjo.
Selain para TKI dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut dia, pihaknya juga menyinkronkan data para TKI tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, khususnya kepada TKI yang berasal dari kabupaten setempat. Karena dalam rombongan TKI tersebut, ada sembilan orang TKI asal Kabupaten Malang. Sedangkan cross check yang kita lakukan pada Disnaker setempat, telah membenarkan mereka TKI asal Kabupaten Malang yang selama ini bekerja di Hongkong.
“TKI asal Kabupaten Malang yang berada dalam kendaraan bus, akhirnya kita pulangkan dengan pengawalan. Namun, mereka harus menjalani karantina 14 hari di safe house atau rumah aman yang telah disediakan oleh pemerintah desa,” pungkas Diyana. [cyn]

Tags: