9 Pelajar dan 12 Anak-anak Terlibat Narkoba di Jombang

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Hasrun saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus Narkoba selama 4,5 bulan di Jombang yang jga melibatkan pelajar dan anak. [ramadlan/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Jajaran Polres Jombang berhasil mengungkap 93 kasus Narkoba sekaligus mengamankan sebanyak 101 tersangka. Tangkapan ini dilakukan selama 4,5 bulan dengan barang bukti sebanyak 37, 71 gram sabu sabu, 63, 75  Gram ganja dan 19.000 Pil Double L. parahnya dari jumlah tersangka itu juga melibakan sembilan pelajar dan 12 anak anak.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Hasrun menjelaskan, kasus narkoba terakhir diungkap melibatkan empat orang yang diduga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu – sabu. Tersangka MM(w40)warga Mojongapit Jombang ditangkap saat bertransaksi diwarung kopi. ” Barang bukti diduga sabu seberat 0, 28 gram, setelah kita kembangkan, barang bukti tersebut berasal dari AT (28) warga Pasuruan yang kos di  Mojongapit,”ungkap AKP Hasrun, Kasat Narkoba Polres Jombang kepada sejumlah wartawan, Rabu siang (17/05).
Hasrun menambahkan, jajarannya kemudian melakukan penggrebegan ke tempat kos AT. Di lokasi penggrebegan  ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 5 gram lebih. Tak cukup itu saja, petugas juga menangkap dua orang tersangka lainnya yang sedang mengkonsumsi barang haram tersebut yakni H (32) warga Diwek, Jombang dan AS (28) warga Sengon, Jombang di lokasi tersebut setelah mereka usai membelinya dari AT. ” Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak Sita 7, 53 Gram Sabu, Keempat tersangka ini kini kita bawa ke Satreskoba Polres Jombang untuk kemudian dilakukan penegakan hukum berdasarkan fakta – fakta perbuatan yang ditemukan,”tandas Kasat Narkoba mengungkapkan.
Kasatnarkoba kemudian membeberkan hasil pengungkapan kasu narkoba di Jombang selama kurun 4,5 bulan sejaka Januari hingga pertengahan  Mei sebanyak 93 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 101 orang. ” Rinciannya, pada bulan Januari 2017 sebanyak 16 Kasus dengan 7 tersangka,  Pebruari 16 kasus dengan 19 tersangka, kemudian bulan Maret sebanyak 18 kasus dengan 23 tersangka, April 20 kasus dengan 23 tersangka dan hinga pertengahan Mei sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 tersangka,”ungkapnya.
Para tersangka ini, lanjutnya dibakal dijerat pasal berbeda, yakni pasal 112 UU  sedangkan tersangka MM dan AT dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ” Kita berharap masyarakat ikut peduli memberantas narkoba, karena bahaya narkoba ini sudah menyasar tidak hanya orang dewasa akan tetapi juga pelajar,”pungkasanya. [rur]

Tags: