Seminggu Tak Ditemukan, Pejabat Kejari Perak Disanksi

foto tahanan kabur [bed/bhirawa]

foto tahanan kabur [bed/bhirawa]

(Kelalaian Petugas, Tahanan Narkoba Kabur)
Surabaya, Bhirawa
Sanksi tegas mengacam petugas dan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terkait kaburnya tahanan narkoba bernama Agus Prasetya, Senin (21/4) lalu. Sanksi akan diberikan apabila petugas dan pejabat Kejari Tanjung Perak tak menemukan tahanan yang kabur dalam waktu seminggu ini.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengatakan, , Selasa (22/4),Kejati memberikan waktu selama seminggu kepada Kejari Tanjung Perak untuk segera menemukan tahanan Agus Prastya. Perintah ini, kata Andi, merupakan atensi langsung dari Wakajati Jatim, Martono, begitu menerima laporan lolosnya tahanan narkoba tersebut.
Andi Muhamad juga menegaskan, jika dalam waktu seminggu tahanan yang lari tidak tertangkap maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawas serta beberapa pejabat Kejari Tanjung Perak.
“Kalau dalam kurun waktu seminggu Agung tak ditemukan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan di pengawasan. Dan pejabat Kejari Perak akan dikenakan sanksi,” ujar Aspidum.
Dijelaskannya, jika kaburnya tahanan terbukti karena kelalaian petugas, sanksi pasti akan dijatuhkan. Bukan hanya petugas, Jaksa, Kasipidum bahkan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya bakal dikenai sanksi juga.
Sambungnya, tak hanya pejabat Kejari Perak saja yang terkena sanksi. Diungkapkan Andi, pihaknyapun bisa juga dikenakan sanksi. Disesalkannya, semua tahanan yang dibawa dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, tidak dipakaikan borgol. Padahal, Agus Prasetya merupakan residivis atas kasus narkoba yang sering menimpanya.
“Saya sesalkan kenapa tahanan tidak diborgol. Nantinya, saya akan surati seluruh Kejari di Jatim agar memakaikan borgol pada tahanannya yang akan dipindah dari Lapas maupun Rutan, agar tak terjadi seperti kasus Agus,” urainya.
Disinggung terkait apakah sanksi yang akan diberikan pada pejabat Kejari Tanjung perak, Andi mengaku yang bisa dan yang tahu akan sanksi tersebut yakni dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Lanjutnya, sanksi yang diberikan mulai dari teringan sampai ke terberat. Apabila kaburnya tahanan telah direncanakan, maka sanksinya akan berat. Namun, apabila murni unsur kelalaian, maka sanksinya bisa ringan.
“Sanksi nantinya akan ditentukan oleh Kejagung. Dari mulai yang teringan sampai yang berat akan diberikan,” terangnya.
Terkait pencarian tahanan yang kabur, tim gabungan Polda, Kejati dan Kejari Perak sudah bergerak mencari keberadaan Agung. Tim sudah mendatangi rumahnya di Tambakgrinsing Dalem III Surabaya dan di Lamongan, tapi Agung tak ditemukan.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Suseno menambahkan, kejadian itu diakuinya sebagai kelalaian petugasnya. Pihaknya juga terus melacak dan mencari keberadaan Agung dengan koordinasi oleh Kejari-kejari lainnya dan aparat kepolisian.
“Ini memang kelalaian petugas. Namun, kami juga akan mencari dimana keberadaan tahanan yang kabur,” katanya.
Soal batas wakktu seminggu yang diberikan Kejati Jatim, Suseno mengungkapkan kalau dirinya akan mencari secepatnya tahanan yang kabur itu. Diakuinya, pencarian terhadap Agus akan dilakukan secara intensif, guna segera mengetahui keberadaan dirinya. “Secepatnya akan kami cari dan dapatkan tahanan itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, tahanan Kejari Tanjung Perak Surabaya atasnama Agus Prasetya, Senin (21/4) kabur saat dibawa dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kaburnya Agus diketahui setelah bus tahanan sampai di PN Surabaya. Saat itu dihitung kembali, jumlah tahanan yang dibawa ternyata kurang satu. [bed]

Tags: