Sempat Mangkir, Sekkab Nganjuk Diperiksa Penyidik

Drs Masduqi

Drs Masduqi

Kasus Korupsi Pengadaan Kain Batik
Nganjuk, Bhirawa
Dimungkinkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nganjuk Drs Masduqi dapat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik tradisional. Karena itu pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang nomor dua di Pemkab Nganjuk tersebut.
Kasi Intel Kejari Nganjuk Anwar Zakaria SH mengungkapkan jika Drs Masduqi sempat mangkir pada panggilan pertama. Karena itu penyidik Kejari kembali melakukan pemanggilan terhadap Masduqi karena yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam lelang kain batik senilai Rp 6.050.759.000 yang dimenangkan oleh CV Ranusa. “Yang bersangkutan memang sempat tidak dapat pada panggilan pertama, karena itu kami saat ini memanggil kembali untuk kepentingan penyidikan,” terang Anwar Zakaria kepada Bhirawa, Selasa (5/4).
Namun, Anwar Zakaria masih belum dapat memastikan kemungkinan Sekkab Nganjuk menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kain batik. Alasannya, proses penyidikan masih berlangsung dan masih memerlukan banyak keterangan sejumlah saksi yang diperiksa soal keterlibatan Sekkab Nganjuk dalam proses pengadaan kain batik. “Ya tunggu saja, ini kan masih proses soal penetapan tersangka, tergantung hasil pemeriksaaan para saksi,” tegas Anwar Zakaria.
Selain itu, untuk mengetahui kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan kain batik, kini penyidik juga telah meminta Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi. Sehingga saat audit BPKP selesai, maka penyidik juga akan menetapkan nama-nama tersangka.
Tindak pidana korupsi pengadaan kain batik semakin terang, setelah beberapa pejabat Pemkab Nganjuk dan sejumlah pihak dipanggil Kejaksaan Negeri. Setidaknya sudah 20 orang yang dipanggil dan disidik jaksa. Sementara itu hingga pukul 15.00 kemarin, pemeriksaan terhadap Drs Masduqi oleh penyidik Kejari Nganjuk masih berlangsung.
Pejabat Pemkab Nganjuk yang telah diperiksa selama proses penyidikan oleh Kejaksaan selain Sekkab Drs Masduqi adalah Asisten Adsministrasi Umum adalah Dra Widarwati Dhalillah dan Bendahara Bagian Perlengkapan, Suyanto. Selain itu Direktur CV Ranusa juga telah memenuhi panggilan Kejaksaan.
Dalam peranannya terkait lelang kain batik pada 2015, Drs Masduqi sebagai pimpinan SKPD yang merupakan leading sector pelaksanaan lelang. Kemudian Dra Widarwati Dhalillah berperan sebagai kuasa pengguna anggaran lelang kain batik tersebut.
Sekadar informasi, pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu diumumkan 5 Februari 2015. Kemudian proses pengadaan dilakukan 17 hingga 30 Maret 2015, sedangkan tahap realisasi pekerjaan mulai 1 April 2015 hingga 30 Juni 2015 ternyata molor hingga menjelang akhir 2015. Namun demikian, pejabat di sekretariat daerah tidak memberikan sanksi kepada  CV Ranusa sebagai rekanan pengadaan kain batik.
Dalam proses lelang, panitia menetapkan pagu anggaran Rp 6.222.500.000 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 6.221.877.750. Kemudian pemenang lelang, CV Ranusa yang beralamat di Jl Garuda E-2 Perum Randu Agung Indah Singosari Malang melakukan penawaran Rp 6.050.759.000. Pemenang kedua PT Delta Inti Sejahtera Rp 6.100.041.200, sedangkan CV Gelora Energi Global yang seharusnya menjadi pemenang lelang ketiga dianggap gugur karena tidak melampirkan surat dukungan dari pabrikan/distributor serta tidak mengirimkan contoh kain dan tanggal hasil uji laboratorium barang yang dikirimkan tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. [ris]

Tags: