Sempat Memanas, PN Surabaya Tetap Lakukan Sidang PS di Pasar Turi

Majelis Hakim PN Surabaya beserta JPU melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di stan pedagang Pasar Turi baru, Rabu (1/8). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di bangunan Pasar Turi baru. PS ini dilakukan dalam gelaran persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi yang menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan sebagai terdakwa.
PS yang diketuai Majelis Hakim Rochmad dan Hakim Anggota Maxi Sugarlaki ini dilakukan sekitar pukul 10.00. Di tengah kerumunan pedagang yang turut dalam PS ini, nampak terdakwa Henry J Gunawan bersama Yusril Ihza Mahendra dan beberapa tim kuasa hukumnya. Meski sempat terjadi keributan, namun sidang PS ini, JPU bersama Majelis Hakim, kuasa hukum, terdakwa dan juga pelapor tetap meninjau setiap stan yang menjadi objek perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengatakan PS dilakukan untuk mengkroscek keterangan salah satu saksi soal kondisi kios Pasar Turi baru. Selain itu, kios pedagang yang berjumlah sekitar 3.800 sudah terisi. Terhadap kios tersebut sudah terdapat pintu, listrik serta kunci.
Akan tetapi, Darwis menyebut jika pedagang pasar Turi baru dikenakan biaya untuk mendapatkan kunci dan listrik. “Menurut pedagang, kunci dipungut biaya Rp 5 juta per pedagang. Dan listrik 125 watt untuk mencapai 900 watt, per 125 watt per pedagang dikenakan Rp 5 juta,” kata Darwis.
Masih kata Darwis, terkait alasan hak strata title yang dijanjikan kepada pedagang Pasar Turi baru, sampai saat ini tidak ada satupun pedagang Pasar Turi baru yang menerima hak strata title. “Dari jumlah pedagang yang katanya 3.800 setelah dicek di lapangan sekitar 100 sampai 200 kios maksimal, tidak sampai 1.000. Adanya itu sangat jelas mendukung dakwaan kami,” jelasnya.
Menanggapi JPU, kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan, Agus Dwi Warsono menerangkan jika pada sidang ditempat atau PS telah dilakukan pemeriksaan kepada 5 stan dari 21 stan kios untuk diambil sampel. Dan 21 stan kios tersebut sesuai yang ada pada dakwaan jaksa. Sementara lima stan yang sudah diambil sampel di antaranya stan milik Suhaemi, Ilham, Taufik dan Junaidi. “Kami mempunyai sanggahan atas semua apa yang didakwakan, apakah benar yang dijanjikan listrik 900 watt, apakah ada perjanjiannya ? karena kesepakatannya hanya 125 watt. Sedangkan dalil mereka yang katanya rooling door dan plafon tidak terpasang, buktinya ada. Dalam fakta persidangan tidak ada menyinggung terkait itu,” tegas Agus Dwi Warsono.
Terkait strata title, Agus menjelaskan, jika dalam persidangan hal tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Jika strata title per Ikatan Jual Beli (IJB) yang diperjanjikan oleh pengembang dengan pedagang tidak terlepas dari perjanjian induk dengan Pemkot Surabaya.
“Pemkot memberikan persetujuan untuk menyerahkan HPL, kemudian mengubah HGB di atas HPL dan sampai sekarang Pemkot Surabaya belum memberikannya,” jelasnya.
Agus menambahkan semua dokumen pendukung sudah dimilikinya. Pihaknya juga berharap ada penyelesaian terbaik dari permasalahan ini. Sebab diakuinya, terdakwa sebenarnya ingin mengembalikan kondisi Pasar Turi seperti pada masa kejayaannya dulu.
“Ayolah kita bicarakan baik-baik. Kami hanya ingin mengembalikan Pasar Turi sebagai ikon kebanggaan warga Kota Surabaya,” harapnya.
Disinggung mengenai perjanjian IJB, Agus mengaku jika perjanjian IJB tersebut tidak berdiri sendiri. PPJB yang dibuat pengembang dan pedagang itu berinduk kepada perjanjian dengan Pemkot Surabaya, dikarenakan belum terbitnya HGB di atas HPL untuk dialihkan dengan atas nama pedagang.
“Fakta persidangannya jelas, bahwa Pemkot Surabaya belum melaksanakan kewajiban memberikan persetujuan HGB di atas HPL atas nama pengembang. Dan itu menjadi kewajiban dari Pemkot Surabaya. Kalau itu terbukti di persidangan apakah dakwaan terbukti kalau klien kami melakukan penipuan,” pungkasnya. [bed]

Tags: