Sempurnakan Dakwaan, Kejari Tak Ingin La Nyalla Bebas Demi Hukum

La Nyalla Mattaliti

La Nyalla Mattaliti

(Penyempurnaan Surat Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berupaya keras untuk menyempurnakan surat dakwaan atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti. Upaya ini dilakuakn kejari agar tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim  itu tak bisa bebas demi hokum karena dakwaan yang kurang berbobot.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dalam tahap penyempurnaan. Diakui Didik, penyempurnaan surat dakwaan ini merupakan upaya Kejaksaan agar tersangka tidak dapat lepas dari hukum karena dakwaan kurang cermat maupun kurang berbobot.
“Kami masih menyempurnakan surat dakwaan, sehingga segera kita limpah ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kita tidak mau La Nyalla lepas demi hukum karena alasan dakwaan kurang cermat,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi dikonfirmasi Bhirawa, Senin (15/8).
Apakah tertundanya pelimpahan berkas kasus dana hibah Kadin lantaran alasan La Nyalla sakit, Didik tidak sependapat dengan hal itu. Pihaknya mengaku tidak ada masalah dengan hal itu, sebab Penuntut Umum masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan guna selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Hal itu tidak jadi kendala dan tidak masalah. Kan ada dokter Rutan yang siap melayani,” elak pria asli Bojonegoro ini.
Lanjut Didik, untuk masalah itu pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ketua Umum Kadin Jatim itu. Sebab pihaknya belum mengetahui secara detail sakit apa yang diderita La Nyalla. “Saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Ia (La Nyalla, red) sehat-sehat saja. Kami tetap berupaya secepatnya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun 2012 lalu. Atas kasus itu, Kejaksaan menjeratkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka untuk ketiga kalinya itu, setelah sebelumnya Kejati Jatim tiga kali kalah pada sidang praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla kabur ke Singapura, hingga akhirnya tertangkap dan dideportasi ke Indonesia. [bed]

Tags: