Sempurnakan Model PPDB 2019, DPRD Kota Mojokerto-Diknas Gelar RDP

Suasana RDP DPRD Kota Mojokerto dengan Diknas terkait penyempurnaan PPDB tahun 2019. [karyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan setempat di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/2). RDP untuk membahas dan menyempurnakan model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati, sedangkan dari Diknas hadir Kadiknas, Amin Wachid yang membawa lengkap jajarannya.
Salah satu hal penting yang muncul dalam pembahasan di RDP itu yakni dalam seleksi PPDB di Kota Mojokerto tahun 2019 Diknas, bakal menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring) dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Dalam diskusi di RDP itu, Cholid Firdaus, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengatakan, sistem PPDB dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat bakal menimbulkan konsekwensi cukup besar di Kota Mojokerto. Pasalnya, sistem itu mengabaikan prestasi siswa.
”Jika sistem ini dijadikan sebagai satu-satunya acuan maka akan ada konsekwensinya. Mereka berpikir tak penting itu pintar, yang penting tembok rumahnya dekat dengan sekolah negeri pasti anaknya bakal ketrima masuk disitu,” ujar politisi PKS ini.
Cholid Firdaus menambahkan, setiap kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pasti ada untung dan ruginya. Termasuk terkait kebijakan PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal ini.
”Ini kan asasnya pemerataan dan keadilan. Artinya, siswa yang berprestasi bisa tersebar merata di seluruh sekolah, tanpa berpikir ini sekolah favorit atau bukan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik juga menyorot seleksi PPDB SDN yang melanggar ketentuan perundang-undangan. “Ada beberapa SD yang latah memberlakukan sistem tes untuk menjaring siswa. Utamanya untuk SDN yang dianggap favorit. Ini jelas melanggar Undang-undang dan Diknas harus tegas bersikap,” saran Junaedi Malik.
Politisi PKB ini juga meminta Diknas bersikap fair dan terbuka terkait jalur prestasi. Pasalnya, jalur ini dinilai rawan dimainkan. ”Kami beberapa kali menerima laporan dugaan kecurangan saat proses rekrutmen. Beberapa wali murid membawa piagam penghargaan olah raga dari lembaga olahraga, nyatanya saat dites ternyata nggak bisa apa – apa,” tegas Junaedi lagi.
Menanggapi sejumlah usulan anggota legeslatif ini, Kepala Diknas Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, jika pelaksanaan PPDB tahun 2019 ini mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD dan SMP.
”Mekanismenya sudah diatur dalam Permendikbud dan kita berpedoman pada aturan,” tegasnya.
Amin menjelaskan, PPDB akan dimulai pada Bulan Mei mendatang. Sistem seleksinya tak jauh beda dengan tahun kemarin. Hanya saja, tahun ini, untuk seleksi PPDB kelas VII SMP memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. ”Prioritasnya bukan lagi soal nilai ujian sekolah ataupun sekolah asalnya. Tapi prioritasnya adalah jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah,” urainya
”Jalur PPDB dan Kuota terdiri dari tiga macam yakni jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang rua atau wali. Ketentuan ini dikecualikan untuk sekolah pendidikan khusus yaitu program kelas olah raga dan sekolah layanan khusus yakni program sekolah inklusi,” tandasnya. [adv.adv]

Tags: