Semua Anak di Kota Malang Wajib Miliki KIA

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Kartu Identitas Anak (KIA) yang dicanangkan Pemerintah Indonesia melalui peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 belum dilakukan secara maksimal.
Di awal peluncuran peraturan tersebut, pemerintah menunjuk sekitar 50 daerah sebagai pilot project. Salah satu kota yang ditunjuk saat itu adalah Kota Malang. Sementara di tahun 2018, seluruh daerah di Indonesia mulai diwajibkan untuk memberi fasilitas pembuatan KIA itu sendiri.
Dispendukcapil Kota Malang, baru mencatat ada sekitar 43 ribu KIA yang telah diterbitkan sampai dengan awal 2018 ini. Sedangkan data yang ada, sekitar 200 ribu anak di kota pendidikan ini seharusnya wajib untuk memegang kartu identitas tersebut.
Slamet Utomo Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, Senin 5/3 kemarin, menyebutkan hingga saat inj baru ada 43 ribu pengurusan KIA, yang dilakukan oleh masyarakat itupun dibuat sejak Januari 2017.
Pembuatan KIA menurut Slamet, sebenarnya bukanlah sesuatu yang sulit. Para orang tua dapat langsung mengunjungi kantor kelurahan dan mengisi formulir pendaftaran. Formukir tersebut saat dikembalikam ke petugas harus disertai foto copy kartu keluarga, dan foto copy KTP dari ke dua orangtua anak yang bersangkutan.
KIA itu sendiri, lanjutnya, dibedakan menjadi dua kategori. Untuk anak usia nol (0) sampai lima tahun tidak harus disertakan foto. Sementara untuk yang berusia lima sampai 17 tahun wajib disertai foto identitas.
“Sekarang ada program baru, mereka yang baru lahir akan langsung mendapat KIA bersama dengan pengurusan akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” tambah Slamet.
Dia juga menyampaikan, KIA menjadi kartu identitas yang sangat penting bagi anak-anak. Karena kartu tersebut merupakan pengganti dari KTP bagi anak usia nol sampai dengan 17 hari (kurang dari satu hari menginjak usia 17 tahun).
KIA pada dasarnya juga menjadi identitas sah secara hukum bagi anak. Selain dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dalam bidang pendidikan ataupun menabung, KIA memiliki nomor induk kependudukan layaknya KTP.
“Dengan dipergunakannya kartu tersebut maka identitas penduduk Indonesia dapat diketahui secara lebih akurat. Mulai dari mereka yang berusia bayi sampai dengan lansia. Sehingga dinilai memudahkan pembuatan program pembangunan di Indonesia dalam jangka panjang,”tukasnya.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lanjutnya KIA juga dinilai sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program mewujudkan Kota Layak Anak. [mut]

Tags: