Semua Bentuk Pungutan Sekolah di Surabaya Dihapus

PungliDPRD Surabaya,Bhirawa
Pakar pendidikan yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi menegaskan semua bentuk pungutan yang dilakukan sekolah dihapus sejak kota Surabaya menerapkan pendidikan gratis Wajib belajar 12 tahun.
Pendapat Sahudi ini disampaikan saat hearing, Selasa(6/1),antara  Komisi D dengan Dindik serta sejumlah stekholder pendidikan terkait pungutan liar di SMAN 15 Surabaya.  Pada kesempatan tersebut Sahudi juga menyebut ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, segalah pungutan bagi siswa telah ditiadakan. Langkah tersebut diambil menindaklanjuti program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan Pemerintah Kota Surabaya.
“Dulu memang sempat ada dan ada dasaranya untuk penarikan pungutan bagi siswa. Tapi semenjak ada program wajib belajar 12 tahun yang dibiayai Pemkot, semua pungutan telah ditiadakan,” terang Sahudi.
Ditanya kenapa pungutan di sekolah sekarang kembali terjadi, ia mengaku tidak tahu. Menurut dia, yang bisa menjawab pertanayaan itu adalah Kepala Dinas Pendidikan sekarang, yaitu Ikhsan.
“Yang bisa menjawab ya Pak Ikhsan. Bisa saja sekarang ada kebijakan baru yang memperbolehkannya,” kata Sahudi.
Sementara anggota komisi D, Reny Astuti  meminta agar Dindik Surabaya melakukan transparansi transparansi dalam proses mutasi siswa di Surabaya. Transparansi ini terkait jumlah siswa yang mutasi tiap tahunnya maupun persyaratan yang harus dipenuhi.
“Ketika muncul berita soal penarikan untuk calon siswa yang dimutasi, sebagian siswa di Surabaya seperti sudah tidak asing lagi dengan hal itu. Sepertinya mereka sudah biasa melihat praktek semacam itu,” kata Reni Astuti, saat hearing yang juga dihadiri kadindik Surabaya, Ikhsan.
Reny menegaskan, mencuatnya kasus dugaan penarikan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Jl Dukuh Menanggal Selatan, Surabaya seharusnya dijadikan momentum dalam memerangi segala bentuk pungli. Baik yang ada di Dinas Pendidikan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
“Seumpama jika pungli itu juga melibatkan anggota dewan ya harus diungkap. Jangan sampai gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak,” ingat politisi PKS yang dikenal vokal ini.
Sementara itu, terkait penangkapan Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Nanang, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ditangani secara adil dan profesional. Dalam artian yang bersangkutan diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. “Misalnya bila yang bersangkutan tidak bersalah, ya nama beliau harus direhabilitasi,” sarannya.
Anggota Komisi D lainnya Budi Leksono mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan untuk sekolah negeri tidak diperkenankan. Karena untuk semua biayanya telah ditanggung APBD maupun APBN. “Dengan alasan apapun pungutan untuk sekolah negeri tidak boleh. Meskipun untuk pembangunan tempat ibadah,” katanya. [gat]

Tags: