Semua Lulus Sekolah

Pemerintah meniadakan Unas (ujian Nasional), dan ujian kesetaraan tahun 2021 seluruh jenjang sekolah. Syarat kelulusan diganti dengan nilai rapor tiap semester, ditambah penilaian tentang sikap murid, serta ujian yang diselenggarakan sekolah. Tiada Unas menjadi ke-lega-an orangtua murid, dan sekolah. Terutama mewujudkan “merdeka” kependidikan. Serta pemerintah memiliki

Menterian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran CoViD-19. Sehingga dua tahun terakhir (2020, dan 2021) Kementerian meniadakan Unas, karena pandemi CoViD-19. Tetapi siswa tingkat SLTP (SMP dan Madrasah Tsnawiyah), dan SLTA (SMU, SMK, dan Madrasah Aliyah), tingkat akhir (kelas IX, dan kelas XII), masih harus menghadapi ujian sekolah.

Ujian akhir tingkat bisa berupa tes secara luring dan daring oleh sekolah. Juga berupa penugasan. Serta bentuk portofolio evaluasi nilai rapor selama 6 semester, dan penilaian sikap (terdiri dari kurang baik, baik, dan sangat baik). Kelulusan sikap harus memiliki nilai minimal baik. Seluruhnya ditentukan satuan pendidikan (sekolah) masing-masing dengan supervisi Dinas Pendidikan. Selain peniadaan Unas, SE Mendikbud juga memberi arahan tentang kenaikan kelas, dengan pola yang sama dengan ujian akhir.

Kini sekolah menjadi “eksekutor” kelulusan siswa. Sejak lama kritisi penyelenggaraan Unas (terpusat) dinyatakan kalangan pendidik. Terutama berkait dengan hak evaluasi tahap akhir. Negara melalui Kementerian Pendidikan seolah-olah menjadi “eksekutor” utama kelulusan sekolah pada tingkat akhir. Sangat ironis, karena proses belajar selama bertahun-tahun di sekolah dieksekusi hanya dengan sepekan Unas. Hal itu menyebabkan setiap tahun penyelenggaraan Unas selalu terjadi kegaduhan.

Dulu, semua pihak (siswa, guru, sekolah, dan orangtua murid) berupaya meluluskan murid, dengan segala cara. Termasuk “berburu” bocoran jawaban Unas. Karena nilai Unas menjadi syarat utama kelulusan sekolah. Sekaligus tiket utama masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Nilai Unas yang tinggi akan memperoleh kesempatan terbesar memperoleh bangku sekolah baru.

Kelulusan murid yang maksimal (100%)., dan nilai Unas tinggi menjadi “bonus” sekolah. Digunakan sebagai iklan menarik murid baru pada Pendaftaran Peserta didik Baru (PPDB). “Bonus” dipajang dalam spanduk besar, ditebar di sekitar sekolah. Di ujungnya, banyak murid “sableng” (dengan nilai akademik rendah, dan sikap mental kurang baik) bisa memasuki sekolah negeri paling favorit. Sedangkan murid dengan nilai akademik tinggi, dan bermental baik (tidak berburu bocoran jawaban unas) kalah dalam perebutan bangku sekolah lanjutan.

Padahal dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dikenal istilah Unas serentak oleh pemerintah. Payung hukum Unas hanya tersirat samar-samar pada Peraturan Pemerintah (PP). Diantaranya sebagai penyelenggaraan standarisasi pendidikan. UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pada pasal 58 ayat (1) menyatakan, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.”

Nyata-nyata terdapat frasa kata dilakukan oleh pendidik. Maka Unas sebagai model evaluasi belajar menjadi domain (hak) guru sekolah, bukan domain pemerintah. Masih banyak pekerjaan selain Unas, yang lebih urgen dituntaskan Kementerian Pendidikan. Bahkan masih diperlukan inovasi kurikulum kebangsaan ke-Indonesia-an, yang memperkuat toleransi, dan pluralisme (ke-bineka-an) Indonesia.

Dengan mengembalikan sistem evaluasi pendidikan kepada pendidik, bisa menghapus biaya Unas. Anggaran Unas bisa digelontor untuk mengejar standarisasi pendidikan nasional sesuai tujuan Unas terpusat. Terutama membangun gedung sekolah di daerah tertinggal dan terpencil.

——— 000 ———

Rate this article!
Semua Lulus Sekolah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: