Semua Paslon Selesaikan Syarat Administrasi Sebelum Dead Line

Dja’far, Komisioner KPU Jombang Divisi Tekhnis.  (Arif Yulianto/ Bhirawa)

Jombang, Bhirawa
Semua pasangan calon yang mendaftar dalam Pemilukada Jombang dipastikan berhasil menyelesaikan syarat administrasi sebelum waktu habis. KPU Jombang sendiri memberikan kesempatan penyempurnaan syarat administrasi sampai tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB,
Seperti diketahui, ada paslon yang belum memenuhi sebagian syarat administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam Pilkada 2018. Karena itu butuh dilakukan perbaikan oleh para paslon. Salah satunya adalah Paslon Mundjidah-Sumrambah yang diusung oleh PPP, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Perindo.
Pada saat pendaftaran di hari pertama, Senin (08/01), pasangan Mundjidah-Sumrambah harus memperbaiki berkasnya tentang LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pajak pribadi. Dan hingga batas akhir perbaikan pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB, seluruh perbaikan berkas pendaftaran calon berhasil diselesaikan.
Anggota Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis, Drs Dja’far SH MSi saat ditemui wartawan di Kantor KPU Kabupaten Jombang menjelaskan, seluruh berkas pencalonan dari ketiga paslon sudah selesai diperbaiki dan diterima oleh pihak KPU Kabupaten Jombang.
“Semuanya sudah selesai sejak pukul 20.00 WIB tadi, dan sudah kami terima,”ungkap Dja’far kepada wartawan di kantornya, Rabu malam (10/01) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dja’far menambahkan, akan ada tahapan lagi terkait penelitian berkas pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 18-20 Januari 2018 mendatang yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Jombang.
“Setelah ini akan dilakukan penelitian terkait keabsahan syarat administrasi dari paslon, seperti ijazah dan tanggapan masyarakat. Lalu tahapan penyerahan syarat perbaikan,” pungkas Dja’far.(rif)

Tags: