Semua Punya THR

Sepekan ini akan menjadi hari kebanggan aparatur negara, dan buruh swasta karena cairnya THR (Tunjangan Hari Raya). Tunjangan khusus lebaran, kini memiliki dasar hukum lebih kokoh berupa Peraturan Pemerintah (PP). Juga lebih luas, termasuk tenaga honorer. Sedangkan THR pegawai swasta tetap berdasar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh. Seluruh THR wajib telah ditunaikan pada sepekan sebelum libur lebaran.
Hari bahagia menyambut Idul Fitri, akan disokong dengan penerimaan bonus wajib dari tempat bekerja. Gaji khusus berupa THR wajib ditunaikan oleh setiap instansi pemerintah dan usaha swasta. Ini tahun ke-24 kewajiban THR sebagai tali-asih sistem kepegawaian. Pada altar kerakyatan, “THR” juga diberikan kepada anak-anak dan kerabat yang belum bekerja (dan yang tergolong tidak mampu). Sebagai sedekah, “THR” kerakyatan diberikan pada saat kunjungan untuk ber-lebaran.
Sebagaimana pekerja lain, ASN (Aparatur Sipil Negara, dulu PNS), juga akan menerima “THR.” Yakni, ekstra gaji sekaligus bagai gaji ke-14 yang akan cair sebelum Idul Fitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) mencairkan THR khusus ASN, tanpa potongan.
“THR” ASN dan pekerja non-ASN di jajaran pemeritahan akan berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan fungsional, tunjangan PPh, serta pembulatan gaji. Anggaran THR telah dialokasikan dalam APBN (dan APBD) setiap tahun. Selain itu, ASN juga boleh menerima atau bertukar parsel dari atasan. Idul Fitri, mengandung ajaran pokok kesetiakawanan sosial, hasil tempaan puasa Ramadhan. Yang kuat membantu yang lemah.
Secara adat, sedekah lebaran telah menjadi tradisi. Yang tidak bersedekah dianggap kikir (dihukum dengan sanksi sosial). Sedangkan yang tidak menunaikan THR wajib dihukum (berdasar peraturan ketenagakerjaan). Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan SE (Surat Edaran) yang ditujukan kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota). Tujuannya, agar pimpinan daerah mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Pelaksanaan THR akan menambah nilai beredar rupiah. Eksesnya, nilai rupiah akan terdongkrak naik (karena sangat dibutuhkan) pada pasar valuta. Nilai THR ASN tahun (2018) ini mencapai Rp 30,52 trilyun. Melonjak hampir 70% dibanding tahun (2017) lalu, karena pensiunan juga menerima THR. Tahun ini, THR khusus pensiun dialokasikan sebesar Rp 6,85 trilyun. Sedangkan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 trilyun.
Jumlah buruh (karyawan perusahaan swasta) tahun 2018 ini ditaksir sekitar 126 juta-an. Sedangkan nominal UMK (Upah Minimum Kabupaten dan Kota) sekitar Rp 2 juta. Namun jumlah THR buruh swasta ditaksir hanya mencapai Rp 100 trilyun. THR ditunaikan oleh perusahaan yang terdaftar pada berbagai Kementerian, maupun pekerja sektor lain. Dan sebenarnya, totalnya bisa lebih dari Rp 150 trilyun, jika ditambah dengan THR oleh para juragan sektor usaha mikro dan kecil.
Boleh jadi, perusahaan belum mampu menunaikan THR (minimal) sebulan gaji. Sehingga perlu per-mufakat-an dengan pihak buruh. Misalnya, THR dibayarkan separuh jelang lebaran. Sisanya dibayarkan setelah Idul Fitri. Banyak cara penangguhan, tetapi wajib disertai alasan riil dan kejujuran. Toh pekerja juga mengetahui suasana ke-ekonomi-an perusahaan. Namun THR tetap wajib dibayarkan sepekan jelang lebaran (H-7), persis sebelum cuti panjang bersama.
THR, telah diwajibkan sejak tahun 1994. Bahkan THR juga wajib diberikan kepada pekerja outsourcing. THR sebagai kewajiban, telah masuk dalam kalkulasi usaha di Indonesia. Begitu pula gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBN dan APBD. THR buruh dan ASN, merupakan refleksi ajaran kesetiakawanan sosial, hasil tempaan puasa Ramadhan.

——— 000 ———

Rate this article!
Semua Punya THR,5 / 5 ( 1votes )
Tags: