Semua TPS Pemilu Harus Ramah Disabilitas

Semua tempat pemungutan suara pada pemilu serentak, 17 April 2019, harus ramah bagi penyandang disabilitas guna memudahkan akses bagi mereka. Bukan TPS (khusus) difabel, melainkan semua TPS itu harus ramah difabel, dan ketentuan-ketentuan ramah difabel itu akan dijelaskan dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Sesuai dengan ketentuan, TPS tersebut terdapat jalan seperti turunan dengan pegangan di sisi maupun lebar pintu yang bisa untuk masuk pemilih dengan kursi roda.
Termasuk adanya alat bantu tunanetra atau template dan juga petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang siap mendampingi pemilih apabila diminta untuk mendampingi. Jadi, itu yang dinamakan TPS ramah disabilitas.
Jumlah pemilih dari penyandang disabilitas yang terdata KPU Kabupaten Bantul sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) pada pertengahan Desember 2018 sekitar 2.000 orang dari total sebanyak 707.009 pemilih.
TPS Pemilu 2019 yang harus disiapkan KPU Kabupaten Bantul sebanyak 3.040 TPS tersebar di seluruh 75 desa di 17 kecamatan.
Keberadaannya menyebar, merata di semua kecamatan ada, cuma tidak bisa digeneralisasi di satu TPS (ada berapa difabel), tetapi memang merata, kami ada datanya.
Mengenai adanya template surat suara untuk alat bantu disabilitas tunanetra, Arif mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan mengenai pemungutan suara apakah nanti template disiapkan di TPS yang ada tunanetranya atau di semua TPS.
Kalau pada Pilkada 2015 itu ‘kan seluruh TPS ada templatenya. Sekarang ini belum tahu apakah hanya di TPS tertentu sesuai dengan data pemilih di sana ada tunanetra ataukah semua TPS, kami masih menantikan Peraturan KPU-nya.

Arif Widayanto
Anggota KPU Kabupaten Bantul

Tags: