Semua Vaksin Halal

foto ilustrasi

Semua vaksin yang beredar di Indonesia telah dinyatakan halal, berdasar fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Juga di-garansi memiliki efikasi (ke-mujarab-an) berdasar penjejakan Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). Namun beberapa negara di Eropa diguncang isu dampak vaksin merek AstraZeneca. Di Indonesia isu bertambah dengan kandungan babi pada proses awal produksi vaksin. Namun Badan Kesehatan Dunia (WHO), menyatakan tidak ada hubungan isu pembekuan darah dengan vaksin.

“Termakan isu,” ditambah ke-hati-hati-an beberapa negara Eropa telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca. Termasuk Jerman, dan Perancis. Bahkan beberapa negara “menelantarkan” vaksin. Namun menyesal setelah Badan Obat-obatan Eropa (EMA), dan Pengawas Obat-obatan Inggris, menyatakan tidak ada hubungan antara pembekuan darah dengan vaksin. Sehingga beberapa negara Eropa tertinggal dalam perburuan vaksin. Penanggulangan pandemi semakin tidak menentu.

Dalam nasional, pemerintah telah menerima 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca (dari 50 juta dosis, sesuai komitmen). Pemerintah Indonesia juga menangguhkan sejenak vaksin buatan Inggris tersebut, sebagai prinsip ke-hati-hati-an. Bukan karena “termakan isu.” Berdasar data pabrik vaksin AstraZeneca, di Eropa terdapat 17 juta orang yang telah disuntik, yang menunjukkan gejala pembekuan darah sebanyak 37 orang. Bisa jadi terdapat komorbid (penyaklit penyerta) yang kambuh bersamaan vaksinasi.

Vaksin merek AstraZeneca, tergolong paling murah. Digunakan lebih dari 70 negara, termasuk negara mayoritas muslim. Diantaranya, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, dan Mesir. Otoritas ke-halal-an di Indonesia (MUI) mengkonfirmasi AstraZeneca mengandung tripsin (bahan pemecah protein yang dibuat dari babi). Sehingga MUI (pada 19 Maret), menyatakan haram, tetapi boleh digunakan. Alasan ke-boleh-an berdasar fatwa MUI, karena ke-darurat-an, dan ke-langka-an vaksin.

Walau sebenarnya produsen AstraZeneca menyatakan tidak menggunakan zat turunan dari hewan. Termasuk tidak menggunakan tripsin babi. Maka pemerintah perlu menenteramkan masyarakat dengan memastikan (ulang) ke-halal-an dan ke-mujarab-an vaksin. Badan POM telah menerbtkan izin edar vaksin AstraZeneca, dengan efikasi (ke-mujarab-an) sebesar 62,1%. Sebelumnya, WHO juga menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA), izin penggunaan ke-darurat-an vaksin AstraZeneca.

Pemerintah melalui Badan POM, dan MUI, telah menjamin kemanjuran, dan ke-halal-an bahan seluruh vaksin yang beredar di Indonesia. Tak lama, juga akan menyusul vaksin “merah putih” produk dalam negeri. Jika kebutuhan vaksin untuk 181,5 juta jiwa rakyat dalam negeri telah tercukupi, Indonesia juga berpotensi meng-ekspor ke kelompok OKI (negara-negara berpenduduk muslim). Ekspor vaksin Indonesia akan menjadi komoditas “primadona” yang dibutuhkan di seluruh dunia.

Namun diperlukan waktu panjang sebelum vaksin diedarkan. Terutama wajib memenuhi prosedur etika (ke-ilmiah-an) dalam beberapa tahapan pra-produksi. Prosedur etika dalam pengobatan bersifat wajib, dan mutlak dilakukan. Antara lain penjejakan asas safety (keamanan), efficiency (efisien), dan imunogenocity (ke-mujarab-an membentuk imunitas). Terutama tahap ketiga (paling akhir) uji klinis biasanya dijalani selama 6 bulan.

Dalam lingkup nasional, masih terdapat syarat wajib harus lolos uji di lab Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN). Ke-tersedia-an vaksin CoViD-19, merupakan “buah” kerjasama internasional, yang diamanatkan dua undang-undang (UU). Yakni, UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Menangani wabah penyakit merupakan kewajiban (mandatory) pemerintah.

Secara lex specialist, vaksinasi tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata … untuk pengendalian penyakit menular ….” Juga wajib memenuhi UU Nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.

——— 000 ———

Rate this article!
Semua Vaksin Halal,5 / 5 ( 1votes )
Tags: