Sengketa Kelud Diserahkan Mendagri

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Polemik sengketa kawasan Gunung Kelud yang diperebutkan dua kabupaten di Jatim tampaknya mulai menemukan titik terang. Sebab berdasarkan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di kawasan Gunung Kelud yang digelar, Selasa (10/3), menyepakati permasalahan ini diselesaikan di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto SH MH, ada empat poin kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani masing-masing Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Dalam kesepakatan itu juga ditandatangani Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi dan Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agus Binartedja SH MSi yang turut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jatim.
Empat poin itu yakni, sepakat menyelesaikan perselisihan kepada Mendagri sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman PBD. Kemudian, selama proses penyelesaian berlangsung di Kemendagri masing-masing pihak dilarang membuat pernyataan/statemen seakan-akan kawah/Gunung Kelud adalah milik salah satu pihak (Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar).
“Poin ketiga yang sangat penting adalah, setelah ada keputusan Mendagri, kedua belah pihak sepakat untuk mentaati dan tidak mempermasalahkan keputusan Mendagri. Jika ini nanti diaati saya kira polemik tidak akan muncul lagi,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Sedangkan kesepakatan keempat, Gubernur melaporkan kepada Mendagri, bahwa Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014 dijadikan objek gugatan oleh Kabupaten Kediri di PTUN Surabaya dengan daftar register perkara Nomor 29/G/2015/PTUN.Sby tanggal 12 Februari 2015.
“Sekarang tinggal menunggu keputusan Mendagri seperti apa. Dulu pemprov turut andil dalam sengketa ini karena Gubernur hadir sebagai fungsi pemerintahan dan bukan sebagai pihak yang memutuskan batas wilayah. Dan ini sudah menjadi salah paham kedua belah pihak. Makanya nanti yang memutuskan batas wilayah berdasarkan Permendagri,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi berharap, kedua belah pihak baik Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar mau menyepakati hasil yang tetah ditetapkan dalam rapat. Pemprov dalam masalah ini tidak bisa mengadili, tapi hanya memfasilitasi saja.
Dalam kesempatan tersebut, Sukardi juga sempat memberikan ancaman kepada para peserta rapat yang mayoritas PNS, dengan menyatakan Sekdaprov Jatim mempunyai hak untuk memutasi semua PNS di Jatim. “Saya berharap dalam rapat ini dapat mempersempit perberdaan, bukan untuk memperlebar perbedaan. Makanya jangan sampai ada yang walk out,” tegasnya.
Ancaman Sekdaprov Jatim ini tampaknya mengacu pada rapat sebelumnya yang pernah terjadi walk out yang dilakukan kubu Kabupaten Kediri, yang waktu itu dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kediri Yusron MSi. “Apapun hasilnya rapat tidak usah takut. Silahkan dilaporkan ke Pak Bupati masing-masing seperti apa,” pinta Sukardi.
Sementara, warga Blitar melalui Dewan Kesenian Kabupaten Blitar bersyukur adanya pencabutan SK Kelud. Mereka meyakini kalau Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar yang dibuktikan pula dengan keberadaan Candi Penataran atau dikenal sebagai Candi Palah yang merupakan pemujaan penguasa Gunung Kelud. Terakhir mereka mengungkapkan rasa syukurnya dengan menggelar drama tari ‘Sesaji Kelud’ di kawasan Candi Penataran. [iib,rac]

Rate this article!
Tags: