Sengketa Konstruksi Dominasi Pengadilan Arbitrase

pengadilan-arbitraseSurabaya, Bhirawa
Sengketa konstruksi masih mendominasi kasus sengketa tahun ini. Oleh karenanya, Badan Abritase Nasional Indonesia (Bani) Surabaya menilai tahun depan kasus yang sama masih akan mendominasi.
“Dalam satu tahun ini, total ada 6 perkara. Paling banyak sengketa masalah konstruksi. Karena memang saat ini pemerintah sedang membangun infrastruktur. Tahun depan saya kira kasus masalah infrastruktur ini masih mendominasi,” ujar ketua Bani Surabaya Hartini Mochtar Kasan, Rabu (21/12).
Menurut Hartini, kasus sengketa infrastruktur ini kebanyakan melibatkan antara pihak swasta dengan pemerintah daerah (pemda). Dan kesalahan banyak terdapat pada Pemda. Untuk itu, dia menghimbau agar pemda lebih membenahi komitmen kerjasama dengan pihak kontraktor. Dengan begitu diharapkan sengketa bisa diminimalisir.
“Tidak ada perbedaan antara masyarakat umum dengan pemda. Jika sudah menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan masalah di Bani, ya harus dituruti,” paparnya kepada wartawan.
Jumlah kasus sengketa untuk tahun 2016 yang ditangani oleh Bani Surabaya, sebenarnya menurun dari pada tahun sebelumnya yang mencapai 8 kasus. Kendati demikian, Hartini mengaku belum bisa dijadikan acuan ada tren menurun pada kasus sengketa di Surabaya.
“Tidak harus kasus sengketa didaftarkan di Bani Surabaya. Karena kami ini otonom, meski ada Bani Jakarta,” jelasnya mantan Hakim tersebut.
Masih menurut Hartini, walaupun total kasus tahun ini terbilang hanya sedikit. Namun, penyelesainnya butuh waktu yang lama. Satu perkara yang ditangani, bisa membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk memberikan putusan. Dan sebagian besar sudah tidak bisa lagi dilakukan mediasi.
“Tapi itu nanti juga tergantung pada majelisnya juga, terus disidangkan atau mediasi,” ungkapnya wanita kelahiran Kediri tersebut.
Saat ini anggota majelis hakim di Bani Surabaya berjumlah sembilan orang. Menjelang masuknya tahun 2017, Hartini menilai jumlah tersebut sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. “Walaupun mereka ini merupakan pensiunan hakim. Tapi kejernihan pikirannya dalam menangani kasus masih diperlukan. Sebab jarangnya kasus yang kami tangani terekspos, membuatnya keputusannya tetap bisa dipertahankan,” tandasnya. [bed]

Tags: