Sengketa Lahan dengan PT KAI, Warga Wonokusuma Mengadu ke Dewan

foto ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Sengketa lahan antara warga dengan PT KAI seolah tidak ada habisnya. Terbaru, sejumlah warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir mengadu ke Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2).
Di hadapan anggota komisi A, salah satu warga Suwardi menuturkan, masalah tersebut muncul setelah PT KAI menghentikan secara sepihak proses pengukuran tanah milik warga pada tahun 1997. Padahal, pada tahun 1996 warga sudah mengajukan sertifikat dan sebagian sudah keluar.
“Begitu ada klaim dari PT KAI, waktu itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung menolak melanjutkan pengukuran,” terang Suwardi.
Menurut Suwardi, berbagai cara telah ditempuh oleh masyarakat agar pengukuran kembali dilanjutkan. Mengingat, hingga saat ini masih ada 2.300 lebih pengajuan serifikat oleh warga Wonokusumo yang belum keluar.
Selain mengadu ke anggota legislatif, warga telah mengirim surat ke presiden, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria. Termasuk melapor ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
“Jika tercatat di DJKN berarti itu miliknya. Kalau tidak tercatat nanti dulu. Tapi saya yakin di DJKN tidak tercatat,” tegasnya.
Sementara Ketua RW 6 Zainal Ishom menilai ada yang janggal dalam klaim lahan oleh PT KAI di Wonokusumo. Dimana salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menetapkan Wonokusumo bagian dari wilayah Sidotopo.
“Kalau dikatakan Wonokusumo masuk Sidotopo, itu Wonokusumo yang mana. Jaraknya saja ada 6 km lebih,” ujar Zainal Ishom.
Dalam kesempatan itu, Zainal Ishom juga menpertanyakan alas hak yang dijadikan dasar PT KAI. Menurutnya, ground cart (peta bidang) yang dimiliki PT KAI tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan. “Namanya saja peta bidang. Peta bidang itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan,” tandas Ishom.
Kasupsi pengukuran BPN Kota Surabaya, Suryadi menjelaskan pengukuran yang dilakukan pada tahun 1996 karena pada waktu itu belum ada pemetaan bidang. Termasuk aset yang dimiliki oleh PT KAI. “Prinsip kita, begitu ada permohonan langsung kami proses,” ujar Suryadi.
Sementara jika lahan itu milik PT KAI, BPN akan meminta agar warga mengirim surat ke KAI terlebih dahulu. Untuk itu, BPN tidak akan serta merta memproses pengajuan yang dikirimkan oleh masyarakat. “Kita tidak akan memberikan hak kepada yang tidak berhak jika tidak menguasai secara yuridis,” jelasnya.
Bagian hukum PT KAI, Alim menegaskan penetapan lahan seluas 22 hektar di Wonokusumo sebagai bagian aset milik PT KAI sudah benar. Termasuk pemasangan papan nama oleh petugas yang ada di lapangan.
“Klaim kami itu benar. Dan kami sampaikan Wonokusumo itu milik kita,” terang Alim.
Menanggapi klaim dari PT KAI, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji meminta dilaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Wonokusumo. Armuji meminta dalam Sidak Senin depan, PT KAI harus membawah alas bukti atas lahan yang telah diklaim.
“PT KAI harus membawah alas hak. Pihak kecamatan dan pihak terkait juga harus membawah data yang dibutuhkan,” kata Armuji.
Armuji menilai, BPN tentu memiliki dasar hukum ketika mengeluarkan surat. Oleh karena itu, BPN dan PT KAI akan dilibatkan dalam sidak ke depan. “Nanti akan kita tinjau ke lapangan. DPRD ingin lihat fakta yang ada di lapangan,” pungkas Armuji. [gat]

Tags: