Sengketa Lahan Transmart, Hakim PN Surabaya Turun Lapangan

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anne Rusiana melakukan sidang pemeriksaan setempat di objek lahan sengketa Transmart Surabaya, Senin (12/3). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turun ke lapangan guna melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap lahan Transmart Surabaya (Carrefour) di Jl Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya yang menjadi objek sengketa di pengadilan, Senin (12/3).
Sengketa lahan yang bermula saat anak dari ahli waris almarhum Misdan, yakni Soehartono memenangkan perkara gugatan soal lahan yang diperjuangkannya selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya Soehartono menang dan mengantongi surat penetapan eksekusi sejak tahun lalu. Tapi pihak yang menguasai lahan, yakni PT Alfa Retailindo menggugat balik.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana dan Hakim Anggota Pujo Saksono mendatangi lokasi sengketa guna memastikan bahwa objek yang disengketakan itu ada keberadaannya.
Hakim Anne Rusiana mengatakan jika tidak dilihat secara langsung dikhawatirkan objek yang disengketakan tersebut tidak ada.
Bahkan, lanjut Anne, bisa objek sengketa hanya berupa lapangan bola atau kuburan. Dengan adanya Pemeriksaan Setempat ini, pihaknya turut memastikan memastikan bahwa objek sengketa benar ada dan tidak ada aktivitas apa pun pada lahan yang sebelumnya dijadikan supermarket tersebut. Sebab, saat objek tersebut masih sengketa, pada dasarnya tidak bisa diubah.
“Kami dari pihak PN Surabaya ingin memastikan bahwa lahan yang jadi sengketa ini ada atau tidak. Makanya kami langsung melakukan Pemeriksaan Setempat guna memastikan hal tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anne Rusiana usai sidang PS, Senin (12/3).
Kuasa hukum ahli waris, Sumarso membenarkan penjelasan hakim tersebut. Pihaknya mengatakan ketika hakim meyakini bahwa lahan adalah objek sengketa, maka pihak Alfa Retailindo tidak bisa melanjutkan proyek. “Karena sebelumnya kita terima informasi ada aktivitas pembangunan. Iya kalau lahannya dia, kalau milik orang lain bagaimana,” ujarnya.
Dengan adanya sidang PS, Sumarso mengaku langkah dari PN Surabaya sudah sangat tepat. Sebab dikhawatirkan kalau tidak ada PS, nantinya akan salah objek yang disengketakan. Pihaknya menambahkan, perkara ini sudah berkali-kali disidangkan. “Saya berharap ada kejelasan hukum, yakni hakim mengetahui apakah lahan sengketa tersebut dibangun apa tidak. Kalau dibangunkan dilanggar, karena lahan ini masih sengketa. Kita ikuti proses hukum yang berjalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Alfa Retailindo Ening Suwandari enggan dimintai keterangan ketika ditanya soal PS tersebut dan mengarahkan awak media kepada pihak manajemen. Soal ada tidaknya aktivitas pembangunan, dia mengatakan bahwa saat ini kliennya masih bisa meneruskan proyek. “Karena lahan ini kan milik klien kami,” singkatnya.
Kasus sengketa ini bermula ketika lahan yang berdekatan dengan Gedung Islamic Center ini dijual saudara tiri Soehartono yakni MS kepada RN pada awal 1990-an. Saat itu, nama pemilik berubah jadi Misdar dan persilnya berganti Petok D 279. Padahal, versi Soehartono, lahan itu milik ayahnya bernama Misdan dengan Petok D 229 Persil 2.
Pada 1996, RN menjual lahan itu ke PT Alfa Retailindo dan dijadikan Alfa Grosir. Soehartono baru tahu lahannya beralih setelah Alfa mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan setempat pada 1997. Beberapa tahun kemudian bangunan dipakai Carrefour dan saat ini tengah digarap proyek Transmart Surabaya. [bed]

Tags: