Sengketa Lahan Warga Bumiarjo Deadlock, Dewan Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Foto Ilustrasi Gedung DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Sengketa lahan antara warga Surabaya dengan BUMN masih terjadi di kota Pahlawana. Senin ( 18/1), Komisi A menggelar hearing membahas aduan warga RW 06 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, terkait Sengketa Tanah antara Warga dan PT KAI.

Disampaikan oleh warga daerah Bumiarjo ini memang sudah lama mengajukan sertifikasi ke BPN namun tidak pernah bisa diproses karena ada klaim dari PT KAI bahwa ini adalah aset mereka.

Sementara pihak PT KAI sendiri meyakini bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan berbais Grondkaart dan sempat mengajukan proses sertifikasi ke BPN namun diprotes oleh warga sehingga proses berhenti.

BPN sendiri dalam hearing tersebut mengaku pernah mendapatkan surat dari warga untuk sertifikasi 86 bidang namun tidak bisa memproses karena ada klaim dari PT KAI bahwa bidang tersebut overlap dengan yang diakui sebagai aset PT KAI.

Menariknya, dalam hearing itu Camat wonokromo mengakui masalah menjadi berlarut-larut karena salah satunya pihak Kecamatan Wonokromo sampai saat ini tidak memiliki Buku Tanah di 6 kelurahan, termasuk kelurahan Sawunggaling.

Hingga, lanjut Camat Wonokromo, jika ada warga mengajukan permohonan terkait status tanah untuk keperluan jual beli , sewa atau yang lain, pihak kecamatan hanya berikan memberikan saran agar mengurus rekomendasi.

“Pertama, diarahkan ke pemkot dalam hal ini Dinas Pengelolaan Bangunan & Tanah untuk memastikan itu aset Pemkot atau tidak, jika tidak, yang kedua, minta rekomendasi ke lembaga terkait apakah kodam, PT KAI atau yang lain,” terangnya.

Komisi A pada awalnya berupaya mendorong ada hubungan hukum antara PT KAI dan warga dengan solusi apakah dilepas murah atau sistem sewa murah. Namun solusi ini ditolak warga karena tidak mengakui bahwa tanah itu milik PT KAI, mereka meyakini bahwa Grondkaart bukan bukti sah.

Pihak PT KAI juga menyatakan tidak diberi wewenang oleh Kementrian BUMN untuk melepas aset. Terjadilah Deadlock, alias upaya musyawarah tidak tercapai.

Akhirnya Komisi A mendorong agar Pengacara bisa menempuh jalur hukum atau bisa menemui Ombusman dengan membawa hasil rekap Haearing di komisi A DPRD Kota Surabaya.

Terkait hasil hearing tersebut anggota Komisi A, Fattkur Rohman, menyampaikan agar Pemkot Surabaya, dalam hal ini Bagian Hukum, bisa membuat kebijakan terkait permasalahan sengketa tanah terutama antara warga dengan BUMN.

“Di satu sisi warga ingin kejelasan status sedangkan disisi lain, PT KAI meyakini ini aset mereka dengan hanya bukti kepemilikan Grondkaart (bukan sertifikat), ini penting agar di kemudian hari bisa menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa,” terang Fatkhur saat hearing.

Usulan Kedua, ditempat lain, ada kasus serupa, dimana ada suatu wilayah yang di klaim aset PT KAI, namun warga memiliki sertifikat sedang warga sekitarnya tidak bisa mengurus sertifikat, mohon Ini menjadi otokritik bagi BPN, bagaimana mungkin ini terjadi.

“Yang terakhir, saya berharap PT KAI bisa bijak menyikapi ini, dengan asumsi taruhlah benar ini aset PT KAI, jika pada faktanya lahan ini tidak akan di manfaatkan oleh PT KAI dalam waktu yang akan datang, semoga ada policy yang win win solution mengingat warga sudah menghuni dan merawat lahan ini berpuluh-puluh tahun, namun jika lahan memang masih konflik, ya tentunya harus di selesaikan secara jalur hukum,” tutup anggota Fraksi PKS ini. [gat.dre]

Tags: