Sengketa Pileg Partai Berkarya Jombang Mulai Diproses Bawaslu

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jombang, Siswo Eriana saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mediasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, Senin siang (20/08). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Pengajuan sengketa proses Pemilihan Legislatif (Pileg) dari Partai Berkarya (PB) Jombang mulai di proses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Senin (20/08) dengan proses mediasi antara pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Jombang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Partai Berkarya Jombang secara resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa proses Pileg kepada Bawaslu Kabupaten Jombang. Pada proses mediasi yang berjalan tertutup di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang Jalan Raden Wijaya No 55 Kecamatan Kota Jombang tersebut, belum ditemukan titik temu. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya menyatakan belum ada kesepakatan dalam mediasi.
“Belum ada titik temu. Kita pikir-pikir untuk menerima tawaran dari KPU,” ujar Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Jombang, Siswo Eriana saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mediasi, Senin siang (20/08).
Siswo mengatakan, hasil mediasi, pihak KPU menyampaikan sebuah tawaran untuk menyelesaikan objek yang disengketakan oleh partainya.
“Agar memenuhi kuota perempuannya, Caleg laki-laki harus dikurangi. Itu yang ditawarkan oleh KPU, tetapi kami masih pikir-pikir,” imbuh Siswo.
Masih menurut penjelasan Siswo, dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partainya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Jombang. Bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena ijazah SMA yang tidak dilegalisir.
“Padahal Caleg tersebut sudah memenuhi persyaratan ijazah perguruan tinggi yang sudah dilegalisir, sehingga mengakibatkan di satu Dapil itu hilang semua,” tandasnya.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, proses mediasi untuk penyelesaian sengketa proses pemilu berlangsung selama dua hari. Terkait penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Berkarya Jombang tersebut, lanjut Udi, bakal dimaksimalkan pada proses mediasi.
“Menurut ketentuan maksimal dua hari tahap mediasi, ini dimaksimalkan,” pungkas Udi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sebelumnya telah menetapkan 65 Bacaleg dari total 574 Bacaleg dari sejumlah Partai Politik (Parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Salah satu komposisi Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Berkarya. Dari 26 bacaleg yang ada, sembilan diantaranya dinyatakan TMS dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Hal tersebut membuat pengurus Partai Berkarya mengajukan permohonan sengketa tahapan Pemilu.(rif)

Tags: