Sengketa Pilkada Surabaya, Tim Eri-Armudji: Gugatan Machfud Menjurus ke Fitnah

Surabaya, Bhirawa
Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji menilai, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) banyak dipenuhi dengan prasangka tanpa bukti, yang bahkan menjurus ke fitnah.

“Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah,” ujar Arif Budi Santoso, tim advokasi Eri-Armudji, saat dihubungi seusai sidang, Selasa (2/2/2021).

Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armudji mendompleng dan menggunakan bansos dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya. ”Itu semua tuduhannya tidak berdasar,” ujarnya.

“Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Walikota Tri Rismaharini berkirim surat kepada Mensos dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020 untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas Walikota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri oleh Eri-Armudji,” ujarnya.

Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri Cahyadi dan Armduji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut. “Jelas, dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah,” tegas Arif.

Arif menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh, yaitu Mendagri Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada Walikota Tri Rismaharini untuk menertibkan aparatur sipil negara Pemkot Surabaya, yang terbukti berpihak (tidak netral) dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pada faktanya, teguran dari Mendagri Tito Karnavian sama sekali tidak terkait dengan Pilkada Surabaya, melainkan berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardana karena terlibat dalam pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada di Pacitan.

”Dalil itu sangat sangat tidak benar dan membuktikan Machfud-Mujiaman seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah obyek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Arif.

Terkait hal itu, bahkan hakim konstitusi Prof Saldi Isra bertanya ke kuasa hukum Machfud-Mujiaman terkait bukti adanya teguran Mendagri, namun kuasa hukum Machfud-Mujiaman tidak mampu menjawab dan memberikan penjelasan. [iib]

Tags: