Sengketa Pilkada, Tatib Dewan Dapat Panggil KPUD

ruu-pilkada1DPRD Jatim, Bhirawa
Maraknya sengketa Pilkada yang berujung pada Mahkamah Konstitusi (MK), agaknya menggugah anggota dewan untuk dapat memanggil KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah). Karenanya dalam tatib dewan yang dibahas saat ini memasukkan klausul tentang kewenangan dewan untuk memanggil KPUD Jatim untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pilgub di Jatim . Alasannya, karena didalamnya menyangkut penggunaan dana APBD.
Anggota Pansus Tatib DPRD Jatim Kodrat Sunyoto menegaskan sebenarnya pemanggilan KPUD oleh dewan sudah ada di dalam tatib lama. Dan sekarang ini hanya dilakukan sedikit perbaikan khususnya di pasal 3 di mana di sana dipertegas pertanggungjawaban KPUD terkait penggunaan APBD. Selain dewan nantinya bisa meminta klarifikasi jika ada sengketa Pilkada.
“Memang dalam pembahasan tatib dewan yang baru, salah satu pasalnya menegaskan dewan berhak memanggil KPUD terkait dengan penggunaan APBD dalam setiap pelaksanaan Pilkada untuk daerah, dan kalau di Jatim terkait dengan pelaksanaan Pilgub,”papar politisi dari Partai Golkar Jatim ini, Selasa (16/9).
Ke depan nantinya KPUD tidak saja bicara soal kecurangan saja, tapi juga terkait pengelolaan anggaran. Mengingat penggunaan dana APBD untuk setiap pelaksanaan Pilkada jumlahnya cukup besar. Untuk Pilgub Jatim pada 2013 lalu misalnya dana yang terserap dari APBD Jatim mencapai Rp 800 juta. Dan ini tentunya perlu dipertanggungjawabkan termasuk jika nantinya terjadi sengketa Pilkada.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim sementara, Achmad Iskandar sangat mendukung pasal tersebut. Semua ini dilakukan agar tidak ada rasa kesewenang-wenangan sebuah institusi dalam pelaksanaan Pilkada. Meski dalam kinerjanya KPUD mempertanggungjawabkan ke KPU RI, tapi secara hirarkisnya KPUD tidak bisa lepas dengan daerah karena dalam pelaksanaan Pilkada di kab/kota atau Pilgub Jatim ada alokasi dana khusus untuk Pilkada.
“Bukan maksud dewan ingin dihormati. Namun semua ini hanya untuk mengetahui seberapa jauh kinerja KPUD dalam melaksanakan kerjanya sebagai pelaksana pemilu di daerah. Apalagi dalam penggunaan dana APBD, BPK juga akan meneliti seberapa jauh pengelolaan anggaran yang diserahkan ke KPUD, apakah tepat sasaran atau tidak,”papar politisi Demokrat ini.
Tidak sampai di situ saja, sesuai dengan pengalaman Pilgub Jatim pada 2009 lalu, di mana MK memberikan rekomendasi untuk coblosan ulang di Madura. Dan saat itu dewan sempat kelabakan, karena waktu itu dewan hanya mengalokasikan anggaran hanya untuk satu kali coblosan. Nah, agar permasalahan tidak terjadi lagi ke depannya, dewan perlu memanggil KPUD untuk sharing, khususnya kalau jumlah pasangan yang maju lebih dari tiga, apakah juga harus disiapkan anggaran untuk coblosan kedua atau ketiga.
“Yang pasti pemanggilan dan klarifikasi itu penting. Jangan sampai anggaran yang ada tidak tepat sasaran. Kalau sudah begitu dewan akan terseret dalam lingkaran korupsi. Karena itu, perlu adanya pasal dalam tatib dewan untuk memanggil KPUD. Tidak saja dalam permintaan anggaran, tapi sekaligus terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran. Begitu pula saat terjadi sengketa Pilkada, dewan harus mengetahui juga sehingga dapat mengambil ancang-ancang jika nantinya MK memberikan rekom coblosan ulang,”tambah politisi asal Madura ini.
Menurut Iskandar,  yang diketahui selama ini pemanggilan KPUD oleh Komisi A DPRD Jatim hanya sebatas permintaan anggaran. Sementara selebihnya seperti bagaimana mereka mengelola dan menggunakan anggaran tidak pernah dilakukan dewan. Karena dengan adanya revisi dalam pasal 3 tatib dewan, diharapkan kinerja KPUD semakin baik dan profesional. [cty]

Tags: