Sengketa Tanah Medokan Ayu Surabaya ‘Suram’

Sengketa Tanah Medokan Ayu SurabayaSurabaya, Bhirawa
Permasalahan tanah seluas 897 meter persegi di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut yang saling klaim kepemilikan rupanya tak kunjung tuntas. Pasalnya, kedua belah pihak masih bersikeras bahwa tanah tersebut miliknya yang telah memegang surat induk sertifikat tanah.
Hal ini setelah, warga mempertanyakan kejelasan tanahnya yang sudah lama dibelinya. Namun, dalam selang berapa tahun tanah tersebut diklaim milik Fauzi yang juga warga setempat dengan memagari dengan plensengan seng. Alhasil, beberapa warga yang mengetahuinya membongkar pembatas tersebut.
Pantauan Bhirawa, dalam rapat dengar yang dilakukan, Rabu (6/1) kemarin dilakukan secara tertutup oleh pihak Kelurahan Medokan Ayu, Bambang H.E bersama kedua pihak warga yang bersitegang. Dalam pertemuan tersebut masih belum menemukan titik terang. Anehnya, semua alat komunikasi seluler harus dimatikan semua karena ada kesepakatan.
“Kedua pihak masih berpegang pada argumennya masing-masing. Kami juga harus hati-hati dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mudah-mudahan bisa berujung kekeluargaan,” kata Lurah Medokan Ayu, Bambang H.E kepada Bhirawa, Rabu (6/1) kemarin.
Bambang mengaku harus berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di Medokan Tambak gang III ini. Dirinya akan mempertemukan kembali terhadap warga yang saling mengklaim tanah miliknya tersebut di lain hari.
“Permasalahan tanah tidak gegabah. Nanti kita undang kembali dan mendatangkan saksi-saksi orang lama, jadi belum bisa menyimpulkan sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Rungkut, Saiful Danuri mengakui permasalahan tanah di daerah Medokan Ayu cukuplah banyak. Namun, ia juga merasa kaget kalau di wilayah tersebut bertambah tahun semakin bertambah permasalahan di daerah Medokan Ayu. “Saya dulu waktu menjabat disana masih aman-aman saja. Nah, akhir-akhir ini saya nggak tahu kenapa semakin banyak masalah tanah,” terang Saiful yang pernah menjabat sebagai Lurah Medokan Ayu selama tujuh bulan ini.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya bahwa soal status tanah milik sejumlah warga kelurahan Medokan Ayu memiliki surat tanah ganda. Hal Ini dikarenakan sertifikat yang dimiliki warga ternyata menggunakan dasar lansiran tahun 1960. Padahal seharusnya sertifikat tanah itu menggunakan lansiran tahun 1974.
Dengan demikian sertifikat tanah yang dimiliki warga itu asli tapi dasar yang digunakan pembuatannya oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang salah. Karena tanah persil yang disertifikat sesuai lansiran tahun 1960 lokasi tanah bukan disitu dan yang sesuai lokasi tanahnya adalah  lansiran tahun 1974. (geh)

Tags: