Sengketa Tanah, Oknum PNS Diduga Gunakan Surat Bodong

Surat perjanjian yang diduga tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

Ponorogo, Bhirawa
Oknum guru PNS di salah satu sekolah negeri di Badegan Ponorogo berinisial H warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo diduga menggunakan surat perjanjian jual beli tanah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku
“Tanah itu milik Mbah Saetun, beliau tidak punya anak. Ternyata terkuak bahwa kepemilikan tanahnya jatuh pada salah satu keponakannya yaitu H. Ini tanpa sepengetahuan maupun pemberitahuan pada saudara atau ahli waris yang lain. Kami tidak tahu proses jual beli tanah maupun pembuatan sertifikat. Tahu – tahu tanah itu sudah atas nama H,” kata Muji Widodo, salah satu keponakan Saetun, Selasa (17/11).
Salah satu pakar hukum di Ponorogo, Suparno M. Jamin menilai surat perjanjian tanah itu tidak memenuhi persyaratan formal dan prosedural. “Surat perjanjian jual beli tanah itu harus terang, disaksikan oleh minimal Kepala Desa, kecuali jika ini dilakukan di hadapan notaris atau PPAT. Hal ini dilakukan agar mendapat perlindungan hukum. Selain itu dalam surat perjanjian itu harus tertulis harga dari objek yang diperjual belikan,” terang Parno, panggilan akrab Suparno M. Jamin.
“Surat perjanjian antara H dan Saetun itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat formal dan prosedur di atas,” tegas Parno.
Parno menambahkan, bahkan ada dugaan bahwa sidik jari Saetun di surat perjanjian itu palsu.
Sementara itu, ketika diklarifikasi H mengaku sudah memenuhi prosedur. “Terkait surat, itu saya gunakan untuk sertifikat tanah. Saya melalui notaris dan sertifikat dikeluarkan oleh BPN. Saya berpegangnya ke sertifikat tanah itu,” ujar H, ketika ditemui di rumahnya, Selasa (17/11).
“Untuk sidik jari Bu Saetun, jika itu benar agak berbeda, itu mungkin karena tintanya banyak dan tebal,” tambah H.
Sengketa tanah ini diharapkan bisa diselesaikan dengan jalan damai. Pihak Muji Widodo menginginkan ada keadilan bagi ahli waris yang lain. [yan]

Tags: