Senin Ini Kejati Panggil La Nyalla Ketiga Kali

La Nyalla Mattaliti

La Nyalla Mattaliti

Tersangka Kasus IPO Bank Jatim Terancam Dijemput Paksa
Kejati Jatim, Bhirawa
Kedua kalinya sudah Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti tak hadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Rp 5,3 miliar.
Sejatinya pada Kamis (24/3) lalu penyidik Pidsus Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan La Nyalla terkait kasus yang menyeretnya sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi ketidakhadiran La Nyalla disampaikan melalui surat yang dikirimkan pengacaranya, Ahmad Riyadh UB ke Kejati Jatim di Jl A Yani Surabaya, Kamis lalu. Alasannya sama dengan ketidakhadirannya pada panggilan pertama, yakni karena masih mengajukan gugatan praperadilan.
Dikonfirmasi Bhirawa perihal ketidakhadiran La Nyalla, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan hal itu. Bahkan, Romy mengaku sampai pukul 16.00 sore, La Nyalla tak juga datang di Kantor Kejati Jatim.
“Melalui surat yang diterima dari pengacara LN, pihaknya tidak dapat hadir dipanggilan kedua ini. Senin (28/3) besok (hari ini) tersangka LN dipanggil untuk ketiga kalinya,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (27/3).
Dijelaskan Romy, begitu tahu tersangka tidak menghadiri panggilan Kejaksaan untuk kedua kalinya, seketika itu juga penyidik melayangkan surat pemanggilan untuk ketiga kalinya. Jika nantinya tersangka tetap tidak hadir juga pada pemanggilan ketiga, Romy mengaku penyidik akan melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka.
“Jika tetap tidak datang untuk ketiga kalinya, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka. Jemput paksa ini juga bisa dilakukan kepada saksi-saksi yang tidak hadir pada panggilan ketiga kali,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Muara Tebo, Jambi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana berharap tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar tersebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun saat ini yang bersangkutan lakukan gugatan praperadilan.
“Saya harapkan kita sama-sama hormati hukum. Jadi sama-sama hadir. Kami hadiri praperadilan yang diajukan tersangka. Begitu juga tersangka juga harus hadiri panggilan kami. Karena di aturan (KUHAP, red) sudah jelas bahwa praperadilan tidak menghentikan proses hukum,” katanya.
Selain itu, mantan Kasi Pidum Kejari Stabat, Sumatera Utara ini berharap La Nyalla bisa memenuhi panggilan yang ketiga kalinya. Jika nantinya tersangka kembali tidak hadir, Dandeni menegaskan, tidak menutup kemungkinan Kejati akan lakukan upaya panggilan paksa terhadap tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI tersebut.
“Kita lihat nanti lah, kan gak bisa berandai-andai dan ada step by stepnya. Segala kemungkinan pasti ada (panggilan paksa, red), karena memang dalam Pasal 112 KUHAP ayat 2 menyatakan bahwa bisa dipanggil disertai dengan surat perintah membawa,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, penyidik Pidsus Kejati Jatim terbitkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Pada kasus ini, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012 untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Dari saham IPO tersebut, didapati keuntungan senilai Rp 1,1 miliar. Jadi, total kerugian negara kasus ini sekitar Rp 6,4 miliar. [bed]

Tags: