Senin Ini Polda Jatim Rencanakan Tahap II Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Prasetyo

Polda Jatim, Bhirawa
Dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka segera disidangkan. Ini setelah berkas perkara Ahmad Dhani dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan tinggal menunggu penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim.
“Senin (14/1) rencananya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi, Minggu (13/1).
Adanya rencana penyerahan tahap II ini dibenarkan juga oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta. Menurutnya, berkas perkara Ahmad Dhani sudah dinyatakan sempurna oleh Jaksa Peneliti. Sehingga pada Senin (14/1) rencananya penyidik Polda Jatim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim.
“Surat sudah diterima, begitu juga koordinasi sudah berjalan dengan baik. Insya Allah, Senin besok (hari ini, red) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Sunarta.
Ditanya terkait adakah penahanan yang dilakukan Kejati Jatim, Sunarta mengaku akan membahas lagi perihal penahanan Dhani. Sebab, oleh penyidik Polda Jatim, tidak dilakukan penahanan terhadap Dhani. Alasannya karena pasalnya tidak ditahan.
“Kalau dari pasal yang dipersangkakan, tidak memungkinkan untuk ditahan. Karena pasalnya ancaman hukuman pidananya maksimal tiga tahun,” katanya.
Sunarta menambahkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perihal adakah penahanan atau tidak. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Sunarta memastikan masuk penuntutan, sehingga secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan.
“Kalau sudah diserahkan ke kita (tahap II), tinggal masuk ke penuntutan dan segera disidangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10) tahun lalu. Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8) tahun lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. [bed]

Tags: