Anggota Dewan Nganjuk Dipenjara Perkara Korupsi

Karikatur kambing hitamNganjuk, Bhirawa
Anggota DPRD Nganjuk Djoko Widijantoro, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah putusan Mahkamah Agung Nomer 2185/K/PID/2012 menyatakan dirinya bersalah. Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut harus menjalani hukuman delapan bulan penjara karena kasus penipuan.  “Selama persidangan, saudara Djoko sudah menjalani tahanan kota, karena itu masa tahanannya dipotong sesuai masa tahanan kota tersebut,” terang Kasi Pidana Umum Koko Erwinto Danarko SH.
Menurut Kasipidum, Djoko mendatangi Kantor Kejaksaan didampingi oleh pengacaranya Adi Wibowo SH. Setelah diperiksa identitas dan dimintai keterangan, yang bersangkutan langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan. “Ya memang benar, saudara Djoko datang ke Kejaksaan dan untuk memenuhi putusan MA,” papar Koko kepada Bhirawa di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Koko menerangkan jika anggota DPRD periode 2014-2109 tersebut terjerat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2010 silam. Sejak beberapa bulan lalu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Djoko.
Amar putusan Djoko telah dijatuhkan sejak 14 Mei 2104 atau sekitar sebulan setelah gelaran pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 lalu. Tiga hakim agung MA yang menangani perkara ini saat itu, masing-masing Gayus Lumbuun, Dudu D Machmudin dan Timur P Manurung, memutuskan menolak permohonan kasasi Djoko yang sudah diajukan sejak 28 Desember 2012 silam.
Atas putusan tersebut, maka Djoko harus menjalani hukuman, yakni delapan bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya 2012 lalu, setelah menerima permohonan banding dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa saat itu merasa tidak puas atas vonis ringan Djoko pada 26 April 2012, di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, dimana Djoko hanya mendapat hukuman percobaan selama setahun.
Joko Widiantoro dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, setelah Polisi mengembangkan kasus calo CPNS dengan tersangka Susilo Utomo (32) warga Lingkungan Koripan Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro.
Disebutkan, Joko Widijantoro bersama Godman Supardjo (55) PNS Kepala TU Puskesmas Sukomoro warga Perum Pondok Kencana,  Nganjuk, pada tahun 2009 hingga 2010 menerima uang dari puluhan pegawai honorer yang ingin namanya masuk kedalam data base. Nilai uang yang disetor oleh para pegawai honorer itu mencapai Rp 489 juta.
Susilo Utomo yang berprofesi sebagai pegawai Puskesmas Kecamatan Sukomoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan para pegawai honorer Puskesmas Kecamatan Sukomoro ke Polisi. Namun setelah seluruh uang pelicin diserahkan kepada Susilo Utomo, puluhan pegawai honorer tersebut hingga saat ini tidak segera diangkat menjadi CPNS maupun PNS. Bukti-bukti keterlibatan Joko Widiyantoro dalam jaringan calo CPNS diantaranya 9 lembar kwitansi penerimaan uang. [ris]

Tags: