Sepakat Kembalikan Semua Sekdes ke Pemkot Batu

Ketua APEL Batu, Wiweko (kanan) saat menemui kedatangan warganya di ruang kerjanya sebagai Kades Oro Oro Ombo

Kota Batu, Bhirawa
Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu sepakat untuk mengembalikan pejabat Sekretaris Desa (Sekdes) ke Pemkot Batu. Hal ini berkaitan dengan adanya Surat Edaran Pemerintah Kota Batu nomor 141/165/ 422.011/2018 yang intinya Sekdes tidak harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu, tetapi juga bisa dari masyarakat yang dipilih melalui pemilihan yang digelar Pemerintah Desa.
“Kita (APEL Batu) sepakat untuk mengembalikan semua Sekdes yang ada saat ini ke Pemerintah Kota Batu. Pengembalian ini tidak didasarkan lagi adanya kecocokan maupun ketidakcocokan pihak Desa terhadap Sekdesnya. Jadi semua Sekdes yang ada biar ditarik oleh Pemkot,”ujar Ketua APEL Batu, Wiweko yang juga Kepala Desa Oro- Oro Ombo, Rabu (23/5).
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa jika ada Pemdes yang merasa cocok dengan sekdes yang ada, tetap diharuskan untuk mengembalikan Sekdesnya ke Pemkot. Baru jika Pemdes merasa masih membutuhkan Sekdesnya tersebut, Kades bisa memintanya ke Pemkot melalui surat permohonan resmi.
Kesepakatan mengembalikan semua Sekdes ini juga sebagai langkah antisipasi munculnya masalah. Dikhawatirkan muncul protes dari masyarakat kenapa Sekdes di Desanya tidak ditarik, padahal sekdes di Desa lain sudah ditarik bahkan diganti. Bagaimanapun kebijakan ini membuka peluang bagi warga Desa yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat untuk dipilih dandiangkat menjadi Sekdes.
Kesepakatan yang diambil APEL Batu ini juga bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Bagian Pemerintah Kota Batu bahwa Sekdes yang ada di semua Desa akan ditarik, untuk itu semua Pemdes untuk mempersiapkan diri. Artinya, ketika dilakukan penarikan Sekdes maka di Desa tersebut sudah harus mempersiapkan SDM-nya untuk menjadi pengganti.
Seperti yang dilakukan di Desa Oro Oro Ombo. Pihak Pemdes akan segera melakukan perekrutan calon Sekdes. Perekrutan ini akan dilaksanakan dengan pemilihan Kepala Dusun (Kasun) di Dusun Dresel dan Dusun Gondorejo yang kebetulan saat ini masih kosong.
“Kita akan segera kordinasikan dengan BPBD untuk melaksanakan pemilihan Kasun sekaligus Pemilihan Sekdes. Kita targetkan pada bulan Juni nanti pendaftaran pemilihan Kasun dan Sekdes ini sudah bisa dilaksanakan,”jelas Wiweko.
Diketahui, Pemerintah Kota telah membuat kebijakan bahwa Sekdes di Kota Batu tidak harus dari ASN. Kebijakan ini diambil Pemkot Batu dengan mengeluarkan surat edaran Pemkot Batu nomor 141/165/ 422.011/2018. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ke depan, Sekdes akan dibagi dalam tiga kategori yakni, Sekdes ASN dari Pemkot Batu, Sekdes yang berasal dari Perangkat Desa, dan Sekdes Non ASN.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Batu, Edi Murtono membenarkan adanya Surat Edaran tersebut. Namun, jika Desa merasa kinerja Sekdes bagus dan hubungan dengan kades harmonis, Edi Murtono menyarankan agar pihak desa tidak usah melayangkan usulan pengembalian Sekdes ke Pemkot Batu.
“Kalau memang dirasa perlu ada perubahan atau penyegaran, silakan ada pergantian karena sekarang sekdes tidak harus ASN,” ujar Edi Murtono. Jika Desa menginginkan Sekdes non ASN, maka Desa bisa melaksanakan rekruitment Sekdes non ASN dalam rentang waktu tiga bulan terhitung sejak 2 Mei 2018. [nas]

Tags: