Sepakat Percepat PAW, KPU Kota Malang Ingatkan Tetap Prosedural

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi kosong 41 anggota DPRD Kota Malang harus tetap dilakukan secara procedural sesuai undang-undang meski Gubernur telah setuju untuk melakukan percepatan.
Ketua KPU Kota Malang Zainuddin memastikan pihaknya akan menolak jika pergantian antar waktu yang diajukan oleh partai politik (Parpol) tidak prosedural.
“Kami tetap prosedural, semua administrasi harus terpenuhi. Itu merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Parpol yang mengajukan PAW,”terang Zainuddin di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis 6/9 kemarin.
Menurut Zainuddin, untuk memudahkan pelayanan pengajuan PAW, KPU akan berkantor di Gedung DPRD Kota Malang, untuk memberikan pelayanan yang cepat akurat dan tepat.
“Dalam tiga hari kedepan, kami akan memberikan pelayanan khusus untuk mempercepat proses PAW anggota DPRD Kota Malang, selama tidak ada persoalan langsung kami proses dan bisa tuntas saat itu juga,”tukasnya.
Ia menyampaikan calon PAW adalah nama yang mendapat suara di bawah yang akan digantikan ini mutlak harus terpenuhi. Parpol tidak bisa memilih. Jika Parpol memilih harus ada alasan yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan.
“Syaratnya harus orang yang memperoleh suara dibawahnya, jika tidak kami tolak. Tetapi kalau Partai memiliki alasan yang kuat secara hukum, baru bisa kami terima,”ujar Zainuddin.
Meski diberikan kesempatan untuk melakukan PAW masal tetapi, untuk melakukan PAW 41 anggota tampaknya masih belum bisa dilakukan karena sejumlah Parpol masih terkendala administrasi.
Sementara itu, sejumlah Parpol menyerahkan nama-nama pengganti antar waktu. Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrahman mengutarakan penyerahan nama-nama tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dadakan yang digelar Rabu (5/9) malam.
Kemarin, kata dia itu yang sudah siap baru dua partai, PDI Perjuangan sama PKB. Tetapi yang lain janjinya menyusul menyerahkan berkas-berkas berisi nama calon pengganti.
Daftar nama dari PDIP sebanyak sembilan orang. Yakni M Arief Wicaksono dapil Lowokwaru diganti oleh Retno Astuti. Abdul Hakim dapil Blimbing diganti Bambang Heri Susanto. Tri Yudiani dapil Blimbing diganti Heri Susanto. Sementara Suprapto dapil Kedungkandang diganti Luluk Zuhria.
Sedangkan untuk para tersangka gelombang ketiga, Diana Yanti dapil Sukun diganti Edi Hermant, Hadi Susanto dapil Sukun diganti Rusman Hadi Teguh Mulyono dapil Klojem diganti Yusana. Arief Hermanto dapil Kedungkandang diganti Sutikno dan Erni Farida dapil Blimbinh diganti Sugiono.
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada empat nama kadernya yang bakal diganti. Yakni M Syahrawi digantikan Ike Krisnawati, Abd Rahman digantikan Abd Wakhid, HM Zainuddin digantikan Hj Siti Aminah Rofi’i, Imam Fauzi digantikan HM Taufik, serta Mulyanto digantikan Siswo Waroso.
Setelah diserahkan partai, nama-nama itu baru akan di ajukan ke Gubernur. Hari ini juga akan mendatangkan para pengganti, biar tahu apa saja persyaratan yang kurang.
Dibagian lain pemkot membentuk tim khusus agar proses itu bisa selesai awal pekan depan.
Koordinasi yang dilakukan di Balaikota Malang, Rabu (5/9/2018) malam terhitung darurat.
Pertemuan itu menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada Plt Wali Kota Malang Sutiaji untuk mempercepat PAW paling lambat Senin (10/9/2018) mendatang.
Untuk mendukung upaya percepatan itu, pihak pemkot bersama Provinsi Jawa Timur membuat satuan tugas (satgas) khusus.
Anggotanya terdiri dari perwakilan masing-masing partai, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Pemkot Malang, Bagian Pemerintahan Provinsi, dan Bagian Pemerintahan kota.
Plt. Wali Kota Malang Sutiaji juga telah meminta Sekda Kota Malang untuk menghubungi instasi vertikal terkait. Terutama yang berpengaruh pada pemenuhan beberapa persyaratan yang dibutuhkan ketika nanti ada proses PAW.
Meski demikian, pihaknya menekankan bahwa PAW sebenarnya merupakan ranah internal partai. Namun untuk kepentingan yang lebih besar, pergantian anggota dewann saat ini sangar dibutuhkan.
“Ini sebenarnya domain partai masing-masing, tetapi kesepakatan yang menyegerakan PAW sesuai mekanisme partai. Itu sangat kami hormati,” urainya. [mut]

Tags: