Sepanjang 2020, Empat ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan

Tampak depan kantor Pemkot Pasuruan yang berada di Jalan Pahlawan Kota Pasuruan.

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan mencatat ada tujuh ASN Pemkot Pasuruan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sepanjang 2020. Empat di antaranya diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Berdasarkan data dari BKD Kota Pasuruan, ketujuh ASN itu berdinas di sejumlah OPD di Kota Pasuruan. Misalnya berkantor di RSUD dr. R Soedarsono, kecamatan, sekolah hingga Dinas Satpol PP.

Plt Kepala BKD Kota Pasuruan, Yudie Andi Prasetya menyatakan berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Dari tujuh ASN yang dikenai sanksi disiplin, empat di antaranya dikenai sanksi berat. Penyebab mereka dijatuhi sanksi berat beragam. Yaitu mulai tidak masuk kerja hingga terjerat kasus hukum.

“Dalam PP 53 tahun 2010, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, sudah bisa dilakukan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja atau lebih,” ujar Yudie Andi Prasetya, Minggu (17/1).

Seorang guru di salah satu sekolah negeri di Kota Pasuruan, contohya ia terjerat kasus penipuan hingga harus diberhentikan tidak dengan hormat. Kemudian ada juga ASN di salah satu kelurahan yang diberhentikan karena terjerat kasus hukum.

Selanjutnya dua ASN yang diberhentikan lainnya adalah karena tidak masuk kerja. Seorang ASN di Satpol PP diberhentikan karena tidak masuk kerja, yang secara kumulatif selama 123 hari. [hil]

Tags: