Sepanjang 2021, Kejati Jatim Sidik Enam Perkara Korupsi dan Terima 884 SPDP

Kajati Jatim, Mohamad Dofir saat menjelaskan capaian kinerja Kejati Jatim selama tahun 2021, Jumat (31/12) di Kantor Kejati Jatim. (abednego/bhirawa.)

llok Kejati Jatin, Bhirawa.
Pandemi Covid-19 tak menghalangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntaskan seluruh penanganan perkara di masing-masing bidangnya. Selama 2021 Pidana Khusus (Pidsus) Kejati berhasil melakukan penyidikan 6 perkara korupsi. Sedangkan Bidang Pidana Umum (Pidum) menerima 884 SPDP.

“Periode 2021 Pidsus kami melakukan 12 kegiatan penyelidian dan penyidikan 6 (enam) perkara korupsi. Sementara Pidum kami menerima 884 SPDP,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mohamad Dofir dalam capaian kinerja Kejati Jatim tahun 2021, Jumat (31/12).

Dofir menjelaskan, meski pandemi penyidik terus berusaha mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Baik penyelidikan dan penyidikan, diakui Dofir tak berbeda jauh dengan tahun 2020. Dimana pada 2020 jumlah penyelidikan kasus korupsi sebanyak 26 kegiatan, dan penyidikan sebanyak 8 perkara.

Sedangkan SPDP perkara Pidum tahun ini mencapai total 884. Dengan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap sebanyak 617 dan 604 tahap II. Jumlah tersebut, lanjut Dofir, berbeda sedikit dengan tahun 202 yang menerima 1.037 SPDP. Dengan P-21 sebanyak 758 berkas dan 682 tahap II.

“Alhamdulillah, meski dilanda pandemi tapi penyidik Pidsus maupun Pidum kami tetap bekerja dengan profesional. Hal itu dibuktikan dengan capaian-capaian kinerja selama 2021 ini,” ungkap Dofir.

Ditambahkannya, selama 2021 Kejati Jatim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun. Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp697,18 miliar.

Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar.

Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta. Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.

“Kami berulaya mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya. Aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” tambahnya.

Masih kata Dofir, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.

Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” pungkasnya. (bed)

Tags: