Sepanjang Tahun 2019, KPPU Kanwil IV Terima 134 Laporan Masyarakat

Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Sarag dan , Kepala Kanwil IV KPPU Kanwi lV. Dendy R. Sutrisno,

Surabaya,Bhirawa
Sepanjang tahun 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima 134 laporan masyarakat dan 47 inisiatif. Dari jumlah itu, sebanyak 14 laporan masyarakat diterima KPPU Kanwil IV Surabaya. Hal itu disampaikan Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih dalam giat Catatan Awal 2020.
”Terkait dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 11 laporan merupakan persekongkolan tender. Sedangkan 3 (tiga) laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran non tender,” ujarnya di kantor KPPU Kanwil IV Surabaya,.
Menurut Guntur, sebanyak 13 laporan ada di wilayah Jawa Timur dan 1 (satu) laporan di Bali. “Untuk penegakan hukumnya, ada 6 (enam) proses penyelidikan. Terbagi dalam 4 (empat) penyelidikan tender dan 2 (dua) penyelidikan non tender,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil IV KPPU Kanwi lV. Dendy R. Sutrisno, menjelaskan, kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPPU sepanjang 2019 di Bidang Kajian dan Advokasi, yaitu melakukan 17 Saran Pertimbangan dan 23 Kajian.
”Seperti Kajian Persaingan Usaha, antara lain Kajian Persaingan Usaha di Sektor Taksi Bandara Abdurahman Saleh Malang, Kajian Persaingan Usaha di sektor Transportai berbasis aplikasi, serta Kajian Persaingan Usaha di sektor Ekspedisi Barang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dendy, kajian Persaingan Usaha di sektor Pembayaran Digital, Asistensi dan Evaluasi Kebijakan. Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, serta Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dendy juga menambahkan terkait Standarisasi Advokasi, dilakukan kepada pelaku usaha maupun pemerintah mulai dari pengadaan barang/jasa, ritel, transportasi, ekspedisi, logistik, pangan, perdagangan, dan lain lain. Dan sepanjang tahun 2019, terdapat 7 putusan di wilayah kerja Kanwil IV.
“Untuk Pengawasan kemitraan, KPPU Kanwil IV Surabaya berperan aktif meningkatkan kesejahteraan UMKM. Semenjak tahun 2019, wilayah kami memperoleh 18 perjanjian yang terdiri dari 8 (delapan) perjanjian tentang perdagangan umum, 2 (dua) perjanjian tentang inti plasma, 3 (tiga) perjanjian tentang keagenan, 3 (tiga) perjanjian tentang kerjasama sub Kontrak dan 2 (dua) perjanjian tentang bagi hasil,” pungkasnya.
Sedangkan untuk tahun 2020, KPPU Kanwil IV Surabaya akan terus menjaga independensi, guna mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pencegahan persaingan usaha tidak sehat. (ma)

Tags: