Sepasang Kekasih Ini Kaget Saat Dituntut 7 Tahun Penjara

Sepasang-kekasih-dan-satu-orang-temannya-tertunduk-lemas-saat-mendengarkan-tuntutan-7-tahun-penjara-oleh-Jaksa-Sumantri-Senin-[6/2].-[abednego/bhirawa].

(Pesta Sabu Seberat 0,28 Gram)
PN Surabaya, Bhirawa
Pasangan kekasih Yudis Jen Pratama (20) Warga Jl Barata Jaya, Surabaya dan Prapti Lestari (20) Warga Jl Keputeran Penjunan, serta satu temannya Rekha Elvira Triandi (18) warga Jl Pandegiling terlihat kaget mendengar tuntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumatri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2).
Ketiga terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram ini kaget atas tuntutan tinggi dari Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada tuntutannya, Jaksa Sumantri mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lanjut Sumantri, setelah memeriksa seluruh keterangan saksi dan fakta persidangan, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Menuntut terdakwa masing-masing dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan badan,” tegas Jaksa Sumantri dalam putusannya, Senin (7/2).
Mendenggar tuntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa Sumantri, ketiga terdakwa kompak mengajukan pembelaan atau pledoi. “Atas tuntutan Jaksa, kami tidak terima dan mengajukan pembelaan yang mulia,” ungkap ketiganya dihadapan Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan, terdakwa Prapti Lestari Dan Rekha Elvira Triandi mendatangi rumah terdakwa Yudis Jen Pratama di Jl Barata Jaya, Surabaya. Ketiganya sepakat melakukan pesta narkoba dan membeli Shabu seberat 0,28 gram seharga Rp 200 ribu secara patungan kepada bandar bernama Agus (DPO).
Belum sempat menggunakannya, ketiganya didatangi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,28 gram, seperangkat alat hisap dan dua buah korek api.[bed]

Tags: