Sepi Jual Tiket, Calo dan Kuli Pelabuhan Pesta Sabu

24-Kapolsek Semampir Kompol Sartono memamerkan Shakur dan Ghofirun tersangka pesta narkoba jenis sabu, Minggu (23,11). abednegoSurabaya, Bhirawa
Sepinya penjualan tiket kapal laut, membuat Mochammad Shakur Bin Jade ( 42) seorang calo tiket kapal dan Ghofirun Ghairi (40) kuli pelabuhan, terpaksa menggelar pesta sabu didaerah Pesapen Barat, Surabaya.
Alhasil, pesta sabu tersebut harus terhenti dengan penangkapan keduanya oleh anggota Polsek Semampir Surabaya. Keudanya ditangkap setelah adanya laporan dan informasi dari warga yang menyatakan bahwa ada aktivitas keduanya tenga asik menghisap narkotikan jenis sabu-sabu (ss).
“Keduanya ditangkap berkat informasi dan laporan dari warga sekitar yang mengetahui adanya aktivitas pesta narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Semampir Kompol Sartono, Minggu (23/11).
Menurut Sartono, usai mendapati informasi itu, anggota Reskrim Polsek Semampir akhirnya melakukan pengintaian. usai melakukan pengintaian, petugas pun melakukan pengrebekan dan mendapati kedua tersangka yakni Shakur dan Ghofirun tenga menghisap sabu. “Petugas mendapati kedua tersangka sedang menghisap sabu, hingga dilakukan penangkapan,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kronologis pesta sabu ini bermula dari sepinya penjualan tiket kapal laut yang dialami Shakur. Alhasil, Shakur mencoba untuk mengajak Ghofirun menghisap narkoba jenis sabu bersamanya. Atas ajakan itu, Ghofirun mengiyakan dengan alasan pekerjaan dirinya juga sepi dan langsung pergi ke rumah Shakur.
Adapun sabu itu dipesan Shakur dari pengedar bernama Iwan (Buron) melalui pesan singkat. Keduanya membuat janji untuk bertemu sembari melakukan transaksi 1 poket sabu di Jalan Rajawali. Masih kata Sartono, usai mendapatkan barang Shakur langsung kembali kerumahnya yang pada saat itu Ghofirun telah menunggu.
Saat ditangkap Polsek Semampir keduanya tengah asik menghisap sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 1 alat hisap, korek, dan 1 poket sabu seberat 0,69 garam.
“Kami belum puas sampai disitu. Anggota masih mengembangkan dan mengejar pengedar sabu bernama Iwan,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. [bed]

Keterangan Foto : Kapolsek-Semampir-Kompol-Sartono-memamerkan-Shakur-dan-Ghofirun-tersangka-pesta-narkoba-jenis-sabu-Minggu-2311.-[abednego/bhirawa].

Tags: