September, KPU Gresik Buka Pendaftaran Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun

Gresik, Bhirawa.
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang program tahapan dan jadwal Pilkada. Pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftarkan diri di KPU, mulai tanggal 4 hingga 6 September. Setelah sempat tetunda akibat covid-19, tahapan sudah mulai dilakukan.

Menurut Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan, bahwa dengan terbitnya peraturan tersebut. Pilkada memang harus tetap dilanjutkan, mengingat diprediksi wabah ini masih lama bahkan belum diketahui kapan akan berakhir. KPU, berharap berjalan dengan lancar dan pasangan calon pilbub mendaftar sesuai tanggal yang di tentukan.

“Pelaksanaan pilkada yang harus diikuti dengan protokoler kesehatan yang ketat, baik pelaksana KPU maupun calon pasanagan pilbub. Atas dasar tersebut KPU, langsung menggodok dan mengundangkan PKPU nomor 5 tahun 2020. Tentang program tahapan dan jadwal pelaksanaan, untuk melaksanakan pilbub.”ujarnya.

Dalam tahapan KPU, membagi jadwal menjadi dua tahapan. Pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan, penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon). Yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020, kemudian pendaftaran paslon akan dibuka pada 4 hingga 6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Untuk penetapan paslon, dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September. Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

Ditambahkan Makmun, bahwa kampanye akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Salah satu agenda KPU dalam masa kampanye, adalah debat publik yang akan disiarkan melalui televisi. Selama proses tahapan KPU, dilakukan protokol kesehatan ketat dengan bekerjasama dengan tim tenaga medis dan tim Gugus Tugas kabupaten. [kim]

Tags: