September Targetkan 5500 Tanah Sudah Bersertifikat di Kota Probolinggo

Wali Kota Hadi serahkan sertifikat program PTSL kepada warga Jrebeng Lor.

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Kota Probolinggo kembali mendapat jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan di tahun 2019 ini. Sebanyak 5500 bidang tanah di enam kelurahan di dua kecamatan ditargetkan selesai pada bulan September nanti.
Di Kelurahan Jrebeng Lor, Wali Kota Habib Hadi menyerahkan 568 sertifikat program PTSL pada periode perdana tahun 2019. “Alhamdulillah dari pelaksanaan yang sudah berjalan dari Kantor Pertanahan jajaran pemerintah dan pemilik tanah, kami berencana akan menyelesaikannya, insyaallah di bulan September,” ujar Kepala Pertanahan Kota Probolinggo Bambang Haryono.
Kelurahan yang akan mendapat PTSL antara lain Kelurahan Sukoharjo dan Curahgrinting, Kanigaran di Kecamatan Kanigaran. Kemudian Kelurahan Pohsangit Kidul, Triwung Kidul dan Kademangan di Kecamatan Kanigaran. Wali Kota Habib Hadi pun menyambut antusias adanya program PTSL tersebut.
Kepala Pertanahan Bambang Haryono mengatakan, pada 2018 targetnya sebanyak 10.000 bidang di enam kelurahan di Kecamatan Kedopok dan Wonoasih. Dari target tersebut, hanya 7700 yang bisa disertifikatkan. Sisanya, tidak bisa diproses karena kurangnya persyaratan dari pemilik tanah.
Ke depannya, Kantor Pertanahan mengharapkan partisipasi masyarakat dan berusaha agar masyarakat mengedepankan kepastian dan jaminan hukum lebih cepat. “Itu lebih baik untuk membawa kesejahteraan masyarakat,” terang Bambang.
Tahapan untuk 5500 sertifikat PTSL ini sudah dilaksanakan penyuluhan dan inventarisasi berupa pengumpulan berkas dan melakukan pengukuran. Awal April ini, inventarisasi yang masuk (sementara) mencapai 2000 berkas.
Wali Kota Habib Hadi menegaskan, agar semua target PTSL bisa dipenuhi tentunya masyarakat harus berperan aktif dan tidak memberikan data secara lambat. Kantor Pertanahan pun harus lebih berhati-hati dan teliti dalam melihat kelengkapan berkasnya.
“Tadi disampaikan target 2019 bisa terselesaikan di bulan September. Program ini sangat membantu bagi masyarakat terutama yang belum punya tanda bukti kepemilikan buku tanah. Pesan saya, kalau sudah sertifikat jangan digadaikan nanti muncul permasalahan baru,” tandas Habib Hadi.
Lebih lanjut wali kota Hadi menyatakan bahwa keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti identitas kepemilikan aset tanah. Ini merupakan langkah pencegahan bila nanti ada yang mengaku punya tanah milik orang lain.
Bagi warga yang tanahnya belum besertifikat, sebaiknya segera mendaftarkan ke kelurahan.Program PTSL merupakan langkah strategis dalam mendukung proses pelayanan pada masyarakat. PTSL merupakan program dari Presiden Joko Widodo kepada BPN melalui Nawa Cita.
Presiden sebelumnya mengatakan ada sekitar 120 juta hektare tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikatkan. Saat ini baru 46 juta hektare yang sudah disertifikatkan. Pada 2017, Presiden menargetkan minimal 5 juta sertifikat dapat diselesaikan, 7 juta sertifikat pada 2018, dan 9 juta sertifikat pada 2019. Ujungnya, pada 2025 Presiden ingin seluruh tanah di Indonesia sudah disertifikatkan, tambahnya.(Wap)

Tags: