Sepuluh Kepala Daerah Ajukan Cuti Kampanye

123004_110401_gamawan_fauziJakarta, Bhirawa
Sebanyak sepuluh kepala daerah, yang terdiri dari tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur, telah mengajukan permohonan cuti kampanye pilpres kepada Mendagri Gamawan Fauzi, kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno.
“Dari berkas yang kami terima sampai Selasa pukul 15.30 WIB, ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Didik di Jakarta, Selasa (3/6) kemarin.
Ketentuan pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014.
“Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan bupati-wali kota dan wakilnya mengajukan kepada Mendagri melalui gubernur,” tambah Didik.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye pilpres tidak diizinkan mengambil waktu cuti dalam waktu bersamaan, seperti Teras Narang dan Achmad Diran. Jika gubernur mengambil hari cuti, maka wakil gubernurnya wajib menjalankan tugas gubernur bersangkutan.
Seluruh pejabat negara juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara mulai dari kendaraan dinas, protokol kedinasan hingga anggaran selama cuti berkampanye. Berikut adalah tujuh gubernur yang mengajukan cuti sebagai juru kampanye peserta pilpres: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Gubernur Kalbar Cornelis, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Gubernur Kalsel Rudi Arifin, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Sementara itu tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye adalah Wagub Kaltim Mukmin Faisyal, Wagub Sulteng Sudarto, Wagub Kalteng Achmad Diran.  [ant]

Tags: