Serahkan Bukti Kunci ke Penyidik Polda Jatim

Tim Saber Pungli Kemenpolhukam saat datang dan berkordinasi dengan para Penyidik Polres Batu.

(OTT Pungli di Kota Batu)
Kota Batu, Bhirawa
Setelah mengambil alih penanganan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kemenpolhukam dari Polres Batu, para Penyidik Polda Jatim mulai memeriksa saksi korban. Dan salah satu saksi korban, DS menyerahkan beberapa bukti kunci yang sebelumnya tidak diserahkan kepada penyidik Polres Batu.
Kuasa hukum DS dari PT Gunadharma Anugerahjaya, Arif Fathoni mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa Penyidik Polda Jatim pada pekan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, DS menyerahkan beberapa bukti kunci yang sebelumnya tidak diserahkan kepada penyidik Polres Batu. “Kami tidak berani penyerahan bukti ini kepada penyidik di Polres Batu. Dan karena di Polda Jatim ada komitmen, maka kami menyerahkan beberapa data dan bukti kepada penyidik Polda,”ujar Arif saat dikonfirmasi, Minggu (3/9).
Ia mengatakan bahwa salah satu bukti kunci yang diserahkan adalah bukti transfer sejumlah dana kepada sejumlah pejabat Pemkot Batu mulai tahun 2016 hingga tahun 2017. Dana transfer yang disebut-sebut sebagai pungli tersebut ditransfer langsung kepada rekening pribadi beberapa pejabat Pemkot Batu.
Selanjutnya DS dimintai keterangan oleh penyidik seputar distribusi uang yang diduga digunakan oleh tiga Pejabat Pemkot Batu yang menjadi terperiksa. Diketahui ketiga terperiksa itu adalah Kabid Cipta Karya Nugroho Widyanto alias Yeyen, Kasi Bidang Perumahan Fafan  Firmansyah, dan Kasi Cipta Karya Muhamad Hafid.
DS menceritakan bahwa distribusi uang tersebut diserahkan dalam bentuk pemberian uang tunai maupun transfer. Diharapkan nantinya penyidik akan melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat yang memiliki posisi strategis tersebut.”Transfer tidak hanya pada para terduga, tapi ada satu nama pada posisi strategis. Namun karena saat ini masih proses penyidikan, saya tidak berani menyebut nama,” jelas Arif.
Sementara, tiga pejabat Bagian Cipta Karya yang menjadi terperiksa OTT pungli dalam proyek pembangunan GOR Gajahmada ini nampaknya harus menghadapi proses hukum di Polda Jatim secara mandiri. Maksudnya, Pemkot Batu memastikan tidak akan menyiapkan pendamping hukum untuk ketiga pejabat saat diperiksa penyidik Polda Jatim. Dijadwalkan mulai Senin ini (4/9), ketiga pejabat Pemkot Batu akan menjalani pemeriksaan.
Kepastian tidak memberikan pendamping hukum untuk ketiga pejabat ini disampaikan Kepala Inspektur Kota Batu, Eddy Murtono.  “Kita belum berencana menyiapkan pendampingan hukum untuk ketiga pejabat, mereka kan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Eddy Murtono.
Pihak Pemkot Batu menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses pada Polda Jatim. Karena itu mereka menganggap tidak perlu untuk memberikan bantuan hukum untuk ketiga pejabat saat menjalani pemeriksaan. [nas]

Tags: