Serahkan Diri, DPO Kasus Merek Dijebloskan ke Lapas Porong

Terpidana Ong Tommy Ongkowijoyo bersama Jaksa Dedi Arisandi dari Kejari Surabaya saat proses administrasi di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/2).

Kejari Surabaya, Bhirawa
Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi terpidana kasus merek, Ong Tommy Ongkowijoyo, Rabu (6/2) sekitar pukul 14.00. Sebelumnya, sejak Desember lalu Ong Tommy Ongkowijoyo menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil dari pendekatan persuasif dari Tim Intelijen terhadap keluarga terpidana, pada Rabu ini (kemarin) terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Surabaya. Dan langsung kami bawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo didampingi pihak keluarga,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya M Teguh Darmawan, Rabu (6/2).
Teguh menjelaskan, pendekatan persuasif terhadap keluarga terpidana ternyata berhasil. Sehingga Jaksa selaku eksekutor berhasil mengeksekusi terpidana yang secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejaksaan.
Eksekusi terhadap Ong Tommy, lanjut Teguh, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Perbuatan terpidana sesuai dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Teguh.
Sebelumnya pada 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang Harijanto (terpidana dalam berkas yang sama dengan Ong Tommy Ongkowijoyo) di daerah pergudangan Margomulyo Surabaya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tertanggal 16 Nopember 2017. Putusan itu menyatakan jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90, 91, 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
Dalam putusan MA ini, terpidana Bambang Harijanto dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. [bed]

Tags: