Serang Pos Polisi di Paciran, Dua Tersangka di Ringkus Polres Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Wakapolres Lamongan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres.(Alimun Hakim Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lamongan telah meringkus dua pria berinisial ER dan MSA atas dugaan melakukan serangan terhadap Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran. ER sendiri merupakan pecatan polisi karena terlibat kasus beberapa waktu lalu di Sidoarjo.
ER sendiri merupakan warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang mengontrak rumah di lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Lamongan. Sedangkan MSA adalah warga Desa Sedayulawas Kecamatan Paciran Lamongan.
“Informasinya ER merupakan mantan anggota polisi yang terlibat dalam suatu kasus dan sudah menjalani hukuman di Lapas” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (20/11) siang.
Dan, lanjutnya , dalam kasus dugaan penyerangan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran, ER langsung dilakukan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap modus dan motifnya. ER dan MSA dilakukan pemeriksaan di Satrekrim” tegas AKBP Feby DP Hutagalung.
Menurut Feby, panggilan Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung, dugaan pelemparan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran tersebut terjadi saat Pos dijaga Bripka Andreas Dwi Anggoro yang kemudian dilakukan pengejaran mengarah ke barat ke arah Tuban.
“Pada saat pengejaran pelaku yang berboncengan melakukan penyerangan dengan menggunakan ketapel kelereng sehingga mengenai mata kanan Bripka Andreas Dwi Anggoro. Akhirnya saat di dusun Bongris kelurahan Blimbing kecamatan Paciran, Bripka Andreas Dwi Anggoro menabrakan sepeda motor miliknya ke sepeda motor yang dinaiki ER dan MSA” papar Feby pada sejumlah awak media di Polres Lamongan.
Sehingga, tambah Feby, sepeda motor yang dinaiki ER dan MSA terjatuh, kemudian mereka berhasil diamankan di Polsek Brondong dan selanjutnya dibawa Ke Polres Lamongan untuk dilakukan interogasi lebih dalam.
“Sedangkan Bripka Andreas Dwi Anggoro dilarikan ke rumah sakit karena mata kanannya mengalami luka akibat serangan ketapel kelereng yang dilakukan pelaku. Dan saat ini Bripka Andreas terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani penangganan medis.
“Dalam kasus ini, barang bukti yang kita amankan diantaran berupa sebuha Ketapel, tujuh buah kelereng, dan sebuah sepeda motor yang dipakai ER dan MSA saat menjalankan aksinya” pungkas AKBP Feby DP Hutagalung. [mb9]

Tags: