Serapan Anggaran 41 Instansi Berkategori Kuning, Enam Berkategori Merah

Foto: ilustrasi

5 SMK dan 1 OPD Baru Realisasikan Anggaran 12,5 Persen
Pemprov, Bhirawa
Realisasi anggaran di sejumlah instansi Pemprov Jatim masih harus dioptimalkan. Khususnya untuk instansi yang berkategori kuning bahkan merah. Serapan anggaran untuk kategori merah masuk kategori paling rendah di bawah 12,5 persen.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim mencatat, terdapat 5 SMK dan 1 OPD Pemprov Jatim yang termasuk merah. Kepala BPKAD Jatim Jumadi mengatakan, ada 96 entitas yang meliputi OPD, Unit Pelayanan Teknis (UPT), UPT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan non UPT BLUD seperti SMK. Ia mengatakan untuk nomor 1 – 48 serapannya berkategori hijau, Kemudian nomor 49 – 89 berkategori kuning. Sedangkan untuk nomor 90 – 96 berkategori merah.
“Rata-rata yang berkategori merah itu adalah SMK yang merah ada 5. Yakni SMKN 1 Kalibaru Banyuwangi, SMKN Pasuruan, SMKN 11 Malang, SMK5 Jember, dan SMKN 1 Glagah Banyuwangi,” tutur Jumadi, Minggu (28/7). Rendahnya serapan anggaran sejumlah SMK ini, menurut Jumadi harus mendapakatkan supervisi ketat dari Dinas Pendidikan (Dimdik) Jatim. “Dindik Jatim harus melakukan supervisi ketat, kenapa SMK lainnya bisa hijau kok ini merah,” tambahnya.
Jumadi mengatakan, untuk OPD yang serapannya rendah atau kategori merah adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim. Serapan dinas ini hanya 15,45 persen. “Untuk cipta karya bisa juga berubah ke kategori hijau karena perencanaan dan konstruksi satu tahun anggaran. Dinas ini mendapatkan anggarannya Rp 300 miliar lebih. Dan awal-awal biasanya Dinas ini hanya menyelesaikan perencanaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jumadi mengatakan, realisasi anggaran ini menjadi evaluasi BPKAD Jatim. Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappeda) agar saat penganggaran perencanaan itu bisa pada saat termin satu. Ia mengatakan hal ini bagian dari perbaikan. “Belanja paling besar terletak pada konstruksi. Riskannya kalau proses lelangnya tidak lancar,” katanya.
Saat ditanya apakah ada sanksi terhadap OPD yang serapannya rendah? Jumadi mengatakan harus melakukan percepatan termasuk melakukan komitmen triwulan akhir. Artinya target serapan itu harus masuk akal. “Dan ini akan diverifikasi oleh Pak Sekda. Selain itu langkah-langkah itu sudah kita siapkan melalui real time yang bisa diakses langsung. Nantinya peringatan terhadap OPD yang kategori merah bisa lewat japri,” jelasnya.
Diketahui untuk serapan yang paling bagus dilakukan oleh SMKN 4 Malang sebesar 67,85 persen. Kemudian untuk OPD dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar 56,55 persen, DPRD Jatim 53,26 persen dan Biro Humas 52,36 persen. [tam]

Tags: