Serapan Anggaran Daerah

foto ilustrasi

Keraguan pemerintah daerah membelanjakan APBD, terjadi makin meluas. Banyak birokrat menengah daerah, menolak menjadi pimpinan proyek. Sedangkan eselon dua, juga kebat-kebit menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Takut salah, dan pertanggung-jawaban keuangan yang rumit, menyebabkan serapan anggaran rendah. Sampai awal triwulan ketiga, rata-rata serapan masih sekitar 30-an persen. Di ujung (akhir) tahun anggaran, dipastikan sisa lebih sangat besar.
Potensi “anggaran tidur” dipastikan makin meningkat, disebabkan tersendatnya belanja daerah. Selama dua tahun terakhir, terasa perekonomian daerah “ragu-ragu” berkembang. Regulasi pemerintah, juga dapat menjadi penyebab keraguan belanja daerah. Disebabkan penghasilan daerah mengalami stagnasi. Antaralain, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa kewenangan daerah dipangkas. Misalnya pengelolaan terminal tipe A, dan operasional jembatan timbang, seluruhnya telah diambil-alih pusat. Menyebabkan Pemda kehilangan penghasilan tetap dalam jumlah besar. Sehingga Pemda harus berhemat. Ironisnya, hingga kini jembatan timbang malah tidak beroperasi. Karena itu Pemda terkesan pelit, terutama pada belanja modal, serta belanja infra-struktur.
Saat ini “anggaran “tidur” mencapai Rp 222,6 trilyun. Meningkat 3,6% dibanding tahun lalu (Rp 214,7 trilyun). Artinya, Pemda semakin “keder” membelanjakan anggaran yangtelah di-alokasikan dalam APBD. “Anggaran tidur” milik Pemda (propinsi serta kabupaten dan kota). Biasanya, anggaran milik daerah tersimpan di bank BUMN dan BUMD. Simpanan daerah berupa giro sebesar Rp 140,7 trilyun, deposito Rp 76,6 trilyun, serta berupa tabungan sebesar Rp 5,3 trilyun.
Simpanan Pemerintah Propinsi mencapai Rp 72,98 triliun. Pemerintah DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan dana mengendap di perbankan sebesar Rp 19,09 trilyun. Kemudian, Jawa Barat masih menyimpan Rp 7,9 trilyun dan Jawa Timur sebesar Rp 5,08 trilyun. Begitu pula pemerintah kabupaten juga tak kalah jerih. Total simpanan sebesar Rp 117,5 trilyun.
Kabupaten Badung (Bali) menyimpan dana di perbankan terbanyak, sebesar Rp 1,73 trilyun. Terbesar kedua, kabupaten Malang (Jawa Timur), dengan dana simpanan Rp 1,56 trilyun. Banyak Pemda berlomba-lomba memilih memperbesar penyertaan modal (saham) di bank milik daerah. Gejala yang cukup meng-khawatirkan. Semakin rawan penyalahgunaan kas daerah.
“Anggaran tidur” (Rp 730 trilyun), diharapkan bisa terserap sampai akhir tahun, sebagai stimulus percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun tetap saja, realisasinya tidak maksimal. Diantaranya disebabkan ke-khawatiran kesalahan pada kinerja keuangan. Bisa berujung urusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Merespons kekhawatiran daerah, presiden meminta agar tidak terjadi “kriminalisasi” kebijakan.
Pada tataran internal audit keuangan juga diperlukan re-orientasi. Tak cukup hanya oleh pemeriksa internal. Melainkan juga prosedur kenegaraan (oleh BPK, Badan Pemeriksa Keuangan). Temuan BPK tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan kriminal. Melainkan kesalahan administrasi yang harus diperbaiki. Sebab, banyak Kepala Daerah yang bersih, namun dituding salah menggunakan anggaran.
Tetapi beberapa pemda (kabupaten dan kota), sukses (berani) membelanjakan anggaran sesuai target. Keberanian membelanjakan anggaran daerah, diapresiasi presiden Jokowi. Pemda yang memperoleh apresiasi, diantaranya, Kota Pariaman (Sumatera Barat), dengan serapan sebesar 87%. Serta kabupaten Tasikmalaya (76%), dan Garut (65%).
Belanja daerah sangat penting sebagai stimulan perekonomian (sekitar 7%). Presiden juga meng-instruksikan, segera menggelontor APBD untuk proyek-proyek padat karya. Terutama pada daerah dengan APBD besar (Jakarta, Jabar, dan Jatim). Tidak perlu khawatir terjebak Tipikor, manakala belanja APBD dilaksanakan sesuai aturan. Juga tidak disertai commitment fee (perburuan rente).
Masyarakat berhak memperoleh manfaat dari APBD (dan APBN), melalui berbagai program. Jajaran Pemda (birokrasi dan legislatif). Sedangkan jajaran birokrasi dan legislatif, berkewajiban menata potensi perekonomian untuk kesejahteraan rakyat.

———   000   ———

Rate this article!
Serapan Anggaran Daerah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: