Serapan Anggaran Kota Malang Baru 57 Persen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Serapan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, terbilang rendah. Karena hingga memasuki Bulan Agustus, serapannya baru mencapai 57,8, persen dari total anggaran sebesar Rp 1,8 Triliun.
Sekkota Malang Cipto Wiyono, kepada Bhirawa, disela-sela Apel peringatan HUT Pramuka di balaikota Rabu (26/8) kemarin mengatakan realita serapan anggaran pada tahun ini lebih besar dibanding pada tahun sebelumnya pada bulan yang sama.
“Tahun lalu di Bulan Agustus, serapan Anggaran hanya mencapai kisaran 30 sampai 40 persen saja. Makanya kami optimis serapan anggaran bisa mencapai seratus persen di bulan Desember nanti”terang Cipto Wiyono.
Pihaknya lebih jauh mengutarakan, peningkatan serapan  yang dialami oleh Pemkot Malang, itu, menunjukan adanya peningkatan kinerja oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Kota Malang. Jadi kalau selkarang baru 57,8 persen, itu merupakan peningkatan prestasi yang bagus. Karena masih ada setidaknya tiga bukan kedepan semua proyek yang sedang dikerjakan sudah tuntas.
“Kalau proyeknya sudah selesai, maka pencairan akan dilakukan, dengan begitu maka, anggaran juga akan cair lebih banyak,”tuturnya.
Disampaikan dia, Pemkot Malang tidak mau ada masalah dikemudian hari. Makanya semua proyek yang dikerjakan harus benar-benar sesuai dengan prosedur.
“Jangan sampai ada temuan BPK, saat dilakukan pemeriksaan, makanya kita harus hati-hati. Prinsip kehati-hatian itu, mau tidak mau berdampak pada molornya penyelesaian pembangunan,”imbuh Cipto Wiyono.
Ke depan, pihaknya akan berupaya, agar para kepala SKPD di Kota Malang, lebih cepat dalam menyerap anggaran. Apalagi adanya interuksi Prtesiden terkait dengan pengunaan anggaran, ini akan menjadi pegangan bagi pengguna anggaran.
“Interuksi itu lebih memotivasi dan semangat kepada pengguna anggaran agar  lebih cepat, dan cermat, setidaknya  para kepala SKPD tidak ragu,  atau ada rasa takut penggunakaan anggaran,”tutur Cipto.
Instruksi  Presiden, salah satunya adala  Diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Kalau kesalahan administrasi, harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah, karena itu dijamin UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah. Ini menjadi motivasi bagi pemegang anggaran, kendati begitu, harus tetap berhati-hati agar tetap sesuai dengan ketentuan. Apalagi, pada tindakan administrasi pemerintahan terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata, tidak harus dipidanakan. Kalau ada orang, atau lembaga yang melakukan kerugian yang sifatnya perdata, tidak harus dipindanakan. Dia hanya cukup melakukan pengembalian.
Dalam interuksi tersebut, juga dijelaskan dalam lihat kerugian negara harus konkret yang benar-benar atas niat untuk mencuri. Kalau niat mencuri, forum mufakat jahat, boleh ditindak. Apabila BPK dan BPKP menemukan ada indikasi kesalahan admiinnstrasi keuangan negara, maka  ada waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, aparat kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hukum tidak boleh intervensi.  [mut]

Tags: