Serapan APBD Kota Batu Terganjal Realisasi Proyek

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menunjukkan beberapa penghargaan yang telah diterima Pemkot Batu dari Pemerintah Pusat.

Kota Batu, Bhirawa
Realisasi atau serapan APBD di Pemkot Batu masih rendah. Hal ini terkendala akibat banyak proyek di masing-masing OPD yang belum bisa terlaksana hingga pertengahan bulan Februari ini. Akibatnya, saldo APBD Kota Batu di Bank Jatim saat ini masih sebesar Rp 207,8 miliar. “Saldo APBD Kota Batu ini masih sangat tinggi akibat pada bulan Februari ini banyak proyek di masing-masing OPD yang belum bisa terlaksana,” ujar Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Selasa (13/2).
Ia menjelaskan, dari 40 dinas yang ada, serapan tertinggi dicapai DPRD atau tepatnya di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Batu. Di Sekwan serapan anggarannya hingga kemarin (13/2) sudah mencapai 12,5 persen. Menyusul di posisi kedua di tempat Satpol PP dengan serapan sebesar 6,9 persen, Dindik 6,5 persen, Kecamatan Junrejo 6,25 persen, Kecamatan Bumiaji 5,13 persen, dan Dinsos 5,1 persen.
Adapun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun ini ditargetkan sebesar Rp 935,1 miliar. Dari angka tersebut hingga kemarin baru terealisasi Rp 107,2 miliar. Realisasi tersebut berasal dari Pajak Daerah, yakni seesar Rp 14 miliar dari Rp 111 miliar yang ditargetkan. “Sementara untuk Pajak Bumidan Bangunan atau PBB, dari target sebesar Rp 590 milyar baru terealisasi sebesar Rp 19 milyar,” jelas Punjul.
Namun demikian, lanjutnya, tak hanya tuntutan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu. Pihaknya juga berjanji akan hak ASN berupa Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP). Tahun ini Pemkot Batu akan menaikkan anggaran untuk TPP tersebut. Adapun besaran nominal TPP ini tergantung pada jumlah nilai dari kinerja pegawai Pemkot bersangkutan.
Pada tahun 2016 hingga 2017 silam nominal TPP untuk pegawai sebesar Rp 1,5 juta. Dan untuk tahun ini besaran nominal itu di tahun 2018 ini dinaikkan dikalikan dengan jumlah nilai dari kinerja yang diperoleh oleh pegawai Pemkot Batu.
“Kebijakan baru terkait TPP ini adalah setiap pegawai membuat catatan harian. Nah catatan harian itu isinya terkait seluruh kegiatan dari setiap pegawai. Jadi TPP untuk pegawai yang memiliki kinerja tinggi tentu akan berbeda atau lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai dengan kinerja rendah,” jelas Punjul.
Terkait catatan harian, setiap atasan juga berhak memberikan penilaian dari pegawainya. Setiap tugas yang dijalankan maka akan mendapatkan point. Point tersebut akan dihitung untuk mendapatkan tunjangan pegawai setiap bulannya. Kemudian penilaian tersebut, akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM).
Ditambahkan Kepala BKPSDM Kota Batu, Wiwik Sukesi bahwa TPP yang akan diberikan maksimal sebesar Rp 4 juta. Namun pegawai Pemkot Batu bisa mendapatkan jika memenuhi kegiatan yang dtargetkan dan juga memiliki kedisplinan kerja. “Kebijakan tunjangan itu berbeda-beda tergantung kinerjanya ya, dilihat dari kinerjanya sampai absensinya,” ujar Wiwik. [nas]

Tags: