Serbuan Pekerja Asing Mencederai Rakyat

husain-yatmonoOleh :
Husain Yatmono
Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik
Sungguh terlalu! Ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China telah bekerja di Gresik. Lebih parahnya pemakai tenaga kerja asing itu diantaranya perusahaan plat merah, PT. Petrokimia Gresik. Perusahaan produsen pupuk itu membangun pabrik Amonia-Urea II senilai Rp 7,5 triliun dimulai tahun 2015 dan diharapkan tuntas pada September 2017 mendatang.
Menurut penulis, sikap ini kurang terpuji. Bagaimana tidak, di tengah-tengah pengangguran yang menggunung, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) justru tenaga kerja asing (TKA) dipekerjakan? Apakah pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan oleh anak negeri sendiri?
Berdasarkan data per Agustus 2016, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencapai 11,11 persen. Angka ini menempati posisi tertinggi dibandingkan pekerja lain yang menamatkan pendidikan sekolah lain.
Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo, menyatakan: “Sebanyak 76 orang TKA, bekerja pada PT Wuhan Engineering di Gresik (pabrik Amoniak Urea II milik PT Petrokimia)”. TKA ini diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Jatim, karena tidak memiliki keahlian khusus, melainkan sebagai tenaga kerja kasar. (Lensaindonesia.com, 14 Desember 2016).
Terbongkar kasus tenaga kerja asing di Gresik bukan kali ini saja. Pada bulan September yang lalu, Kantor Imigrasi Pelabuhan Tanjung Perak, mendeportasi lima warga negara Tiongkok karena tidak melapor setelah ganti penjamin. Sebagaimana diberitakan, M. Ridwan, dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengatakan, “Lima WNA itu datang ke Indonesia dengan jaminan dari PT PPE. Berdasar jaminan ini, seharusnnya lima WNA itu bekerja di PT ZI. Ternyata lima WNA itu bekerja di PT JA”. (http://surabaya.tribunnews.com/2016/09/30).
Menurut penulis, mempekerjakan tenaga kerja asing untuk proyek penanaman modal asing (PMA) merupakan kesalahan fatal. Ini kelemahan diplomasi sebuah negeri yang berdaulat. Fungsi negara sebagai pengatur dan pelayan rakyat tidak ada. Seharusnya negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan rakyat, namun fakta sebaliknya. PMA yang masuk ke Indonesia justru memberikan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib: menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.” .
Berdasarkan peraturan Disnas Tenaga Kerja, pekerja asing yang bekerja di Indonesia, dia harus mememiliki ketrampilan tertentu serta bisa berbahasa Indonesia. Bagaimana pekerja asing tersebut bisa masuk, sementara mereka tidak memiliki kompetensi sebagaimana peraturan Dinas Tenaga Kerja? Karena itu Disnaker harus bertindak, mengecek keberadaan mereka, mengecek kemampuan mereka dan siapa yang mengirimkan hingga bisa masuk ke Indonesia. Jika melanggar peraturan Disnaker, maka imigrasi dan kepolisian harus mendeportasi mereka.
Demikian juga DPRD, sebagai wakil rakyat, tidak boleh membiarkan persoalan ini terjadi. DPRD harus memanggil institusi terkait, baik peusahaan pemakai maupun perusahaan yang menggirimkan tenga kerja asing tersebut. Mereka harus diminta keterangan, siapa yang bertanggung jawab atas masuk tenaga kerja asing ilegal ini.
Kepolisian sebagai institusi penegak hukum juga harus bergerak, menggwal peraturan yang ada. Ingatlah bagaimana perlakuan negara asing terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara mereka secara illegal. Mereka dideportasi bahkan harus disekap dan mendapatkan siksaan karena bekerja secara illegal. Lalu bagaimana negara (aparat terkait) bisa membiarkan TKA masuk ke negeri kita dengan bebas? Lepas dari pengamatan imigrasi dan dinas terkait? Kasus masuknya TKA Tiongkok illegal ini tidak hanya terjadi di Gresik saja, tetapi di berbagai daerah dimana proyek Tiongkok dikerjakan disana selalu diserbu TKA Tiongkok mulai dari tenaga kasar sampai tingkat atas? Tentu saja ini sangat mencederai hati rakyat Indonesia. Di tengah-tengah himpitan hidup yang mahal, banyaknya jumlah penggangguran, PHK di tanah air, justru proyek investasi asing diisi oleh TKA.
Masuknya PMA dan TKA tidak terlepas dari kebijakan negara yang semakin liberal. Negara memberikan hak pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam kepada asing. Dengan dasar undang-undang yang neo imperialis, asing dan aseng bebas masuk menanamkan modalnya di berbagai proyek.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, mantan Menkumham, melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd , “Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah membuat serbuan puluhan juta pekerja asal negeri China tak bisa dibendung. Menurut dia, kesempatan kerja rakyat Indonesia dirampas pekerja kasar dari China dengan makin besarnya pinjaman dan “investasi” China di sini”. “Pinjaman dan ‘investasi’ itu akhirnya hanya untuk menciptakan lapangan kerja buat rakyat Tiongkok, sementara rakyat kita tak mendapat manfaat apa-apa,” pungkasnya.

                                                                                                             ————- *** ————-

Tags: