Sering Dibubarkan, Warga Tulungagung Masih Nekat Gelar Hajatan

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung membubarkan salah satu hajatan yang digelar warga di Kecamatan Pagerwojo.

Tulungagung, Bhirawa.
Sebagian warga Tulungagung masih saja nekat menggelar acara hajatan. Padahal di masa perpanjangan PPKM Level 4 acara hajatan dilarang dan jika tetap digelar sanksinya dibubarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Anggota Tim Penegakkan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra, Minggu (1/8), menyayangkan masih adanya hajatan yang digelar oleh sebagian masyarakat itu.

“Kami yakin mereka sudah tahu ada larangan. Apalagi sosialisasi sudah dilakukan jauh-jauh hari termasuk di saat pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya.

Masih adanya warga yang membandel tersebut, menurut Artista yang biasa disapa dengan sebutan Genot ini, membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung bertindak tegas. Yakni melakukan pembubaran, seperti yang dilakukan pada tiga acara hajatan di Desa Waung Kecamatan Boyolangu dan Desa Gondang Gunung Kecamatan Pagerwojo pada Jumat (30/7).

“Kami langsung membubarkan ketiga hajatan itu setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat,” tandasnya.

Sebelumnya, hal yang sama terjadi pada awal pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung juga membubarkan tiga acara resepsi pernikahan di GOR Desa Gedangsewu dan Desa Waung Kecamatan Boyolangu pada Senin (26/7) lalu.
Genot menyebut saat ini sanksi pembubaran acara hajatan atau resepsi pernikahan dinilai lebih berat dibanding dengan pemberian sanksi denda.

“Dampak dari pembubaran itu jauh lebih besar. Persiapan sudah matang dari dekor sampai undangan kemudian dibubarkan dan tamu disuruh pulang, ini beban tersendiri bagi yang menyelenggarakan hajatan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat juga aktif melapor pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung jika ada warga yang menggelar hajatan. Apalagi, jika sampai hajatan itu tergelar bisa memicu kecurigaan ada main mata antara Satgas Covid-19 dengan warga yang menggelar hajatan.

“Kami ingin masyarakat menjadi pengawas bagi mereka yang membandel tetap menggelar hajatan,” tandasnya.

Sejak PPKM Darurat diberlakukan sampai perpanjangan PPKM Level 4, kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang digelar. Seluruh izin hajatan yang dikeluarkan sebelum PPKM Darurat dinyatakan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. (wed)

Tags: