Sertifikasi Hotel Terhambat Transisi PHRI dan Biaya

M Soleh

M Soleh

Surabaya, Bhirawa
Sanksi berat bakal diberikan kepada 106 pelaku usaha industri perhotelan di Jawa Timur yang belum memiliki sertifikasi standar yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 7/2014. Sementara kendala dalam pengurusan sertifikasi itu sendiri sebenarnya dikarenakan adanya hambatan transisi dan biaya.
“Sebenarnya ada dua hambatan yang dialami pemilik hotel yang ingin mengurus sertifikasi standar antara lain adanya transisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang sudah tidak lagi penentu klasifikasi namun beralih ke Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang sampai saat ini masih belum diresmikan sehingga pengurusan sertifikasi molor,” ungkap Ketua PHRI  Jawa Timur, M Soleh, Kamis (12/2).
Ia menambahkan, faktor hambatan satunya lagi adalah terkait biaya pengurusan sertifikasi yang mencapai ratusan juta sehingga banyak juga hotel-hotel kecil yang belum mampu mengurus sertifikasi.
Jadi dengan adanya peraturan yang baru ini sistem audit tergantung dari klasifikasi dan luas hotel dan ini juga yang membuat biaya semakin besar. “Semakin banyak kamar dan luas bangunanya maka semakin besar juga biaya pengurusannya, apalagi sekarang menggunkan sitem baru dimana disetiap hotel akan dihitung banyaknya kamar untuk menentukan klasifikasi dan biaya,” jelasnya.
Sebenarnya para pelaku bisnis perhotelan ini sadar akan pentingnya mengurus sertifikasi itu, namun kembali dengan biaya yang sangat tinggi ini menjadi beban. “Bayangkan saja untuk hotel Bintang 5 untuk mengurus Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) saja membutuhkan biaya sekitar Rp 500 juta sedangkan untuk hotel Bintang 4 sekitar Rp 300 juta,” terangnya.
Mahalnya biaya pengurusan sertifikasi ini sebenarnya juga karena melibatkan para konsultan. “Kalau tidak menggunakan jasa konsultan surat nggak bakalan selesai cepat tapi kalau menggunkan jasa konsultan pasti cepat selesai tapi mahal,” pungkasnya.
Soleh berharap pemerintah bisa meringankan biaya pengurusan sertifikasi itu hingga 50 persen karena hotel berdiri itu juga untuk kepentingan pariwisata Jawa Timur itu sendiri. Jadi seharusnya ada kerjasama antara pemerintah dengan pemilik hotel supaya nantinya juga bisa menjaga standarisasi dan kualitas hotel. [riq]

Tags: