Sertifikasi Tanah di Kabupaten Tulungagung Baru Capai 39,5 Persen

Plt Maryoto Birowo menyerahkan secara simbolis 1.001 sertifikat tanah pada warga dari tiga kecamatan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (11/4).

Tulungagung, Bhirawa
Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, berharap program sertifikasi tanah di Kabupaten Tulungagung dari tahun ke tahun akan terus meningkat.
Masalahnya, saat ini baru mencapai 39,5 persen bidang tanah yang bersertikat dari 530.000 bidang tanah yang ada di kabupaten berikon marmer tersebut.
“Dengan pelaksanaan MoU dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tulungagung, kami berharap nantinya semakin banyak bidang tanah lagi yang dapat bersertifikat,” ujarnya seusai acara penyerahan sertifikat hak atas tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Plt Bupati
Tulungagung dan penandatanganan MoU di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (11/4).
Saat ini menurut Plt Bupati Maryoto Birowo, dari 530.000 bidang tanah di Kabupaten Tulungagung baru 209.828 bidang tanah di antaranya yang telah bersertifikat. Sementara sisanya masih belum bersertifikat.
“Jadi masih ada 60,5 persen bidang tanah yang belum bersertifikat,” tuturnya.
Untuk aset Pemkab Tulungagung sendiri, lanjut Maryoto Birowo, juga belum sepenuhnya bersertifikat. Dalam penyerahan sertifikat kemarin, Pemkab Tulungagung menerima 31 sertifikat dari 110 aset yang diajukan.
Ia berharap kedepan BPN Tulungagung dapat lebih banyak lagi menyelesaikan sertifikat tanah warga Tulungagung dan aset Pemkab Tulungagung, sehingga semuanya dapat bersertifikat.
“Bagi orang Jawa kalau sudah dapat sertifikat itu merupakan kepuasan tersendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Eko Jauhari SH MKn, mengungkapkan dengan penantanganan MoU dengan Pemkab Tulungagung ditargetkan pada tahun 2025 mendatang semua bidang tanah di Kabupaten Tulungagung telah bersertifikat.
“Tahun 2018 lalu dari target 40.000 bidang tanah tersertifikat terealisasi 98,6 persen. Dan untuk tahun 2019 ini targetnya 41.000 bidang tanah dan sampai sekarang terselesaikan 550 sertifikat,” katanya.
Sedang penyerahan sertifikat yang diberikan langsung oleh Plt Bupati Maryoto Birowo kemarin, menurut Eko Jauhari, merupakan sisa penyelesaian sertifikat pada tahun 2018.
“Jumlah sertifikatnya sebanyak 1.001. Diantaranya dari PTSL sebanyak 864 sertifikat, tanah kas desa sebanyak 87 sertifikat dan Pemkab Tulungagung sejumlah 31 sertifikat,” terangnya.
Terkait jumlah nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang diterima Pemkab Tulungagung dan menjadi APBD Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari membeberkan dari tahun 2017 sampai Maret 2019 mencapai Rp 26,661 miliar.
“Yang membanggakan lagi jumlah nilai tanggungan tahun 2017 sampai dengan Maret 2019 sudah mencapai hampir mendekati angka Rp 4 triliun,” paparnya.
Ia berharap penandatanganan MoU dengan Pemkab Tulungagung dan segera terbitnya Perbup Tulungagung terkait PTSL akan semakin banyak bidang tanah yang tersertifikat. Utamanya, bidang tanah di desa-desa.
“Kendala aparat desa yang ragu dengan PTSL akan tidak ada lagi jika sudah terbit Perbup,” tandasnya. (wed)

Tags: