Sertifikasi Tanah Gratis Kota Surabaya ”Dipertanyakan”

surat-ijo-2Pemkot Masih Kenakan Pajak Penjualan, Pajak Pembelian, NJOP hingga BPHTB 
Surabaya, Bhirawa
Program sertifikasi tanah yang dilaunching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil dikelurahan Made pada 26 September lalu, banyak dikeluhkan warga.
Program sertifikasi massal swadaya (SMS) dengan biaya murah yang canangkan oleh BPN RI tersebut, tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Warga menganggap program tersebut tidak berpihak pada masyarakat tingkat bawah, pasalnya biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh BPN RI sebesar Rp545 ribu untuk pengurusan sertifikasi tanah dengan ukuran tanah 0-500 M2 ternyata tidak sesuai dengan prakteknya.
Kenyataan dilapangan warga masih dibebani biaya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penjualan dan pajak pembelian, sehingga biaya yang harus dikeluarkan warga bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Kita senang sekali dengan adanya program tersebut, namun kenyataannya, antara sosialisasi dengan praktek di lapangan tidak sesuai, berdasarkan sosialisasi dari BPN kemarin, warga hanya dikenakan biaya kurang lebih Rp 600 ribu, itu termasuk biaya pendaftaran, pengukuran, panitia A dan pasang patok. Tapi informasi dari kelurahan warga masih dikenakan biaya NJOP, pajak penjualan dan pajak pembelian kalau di hitung-hitung biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai puluhan juta rupiah,” kata Yanto warga RT 4 RW 5 kelurahan Bulak, kecamatan Bulak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kusairi selaku RT 04 RW 05 kelurahan Bulak kecamatan Bulak. Menurutnya informasi dari kelurahan warga masih harus membayar NJOP, pajak pembelian dan pajak penjualan.
”Kalau pembelian di bawah tahun 1997 biayanya nol persen, kalau di atas tahun 1997 pajak penjualan dan pembelian dikenakan biaya dua setengah persen,” jelasnya.
Lanjut Kusairi, rumusan tersebut diperoleh dari kelurahan. ”Untuk kejelasannya, akan saya tanyakan lagi di kelurahan terkait hal itu,” lanjutnya.
Masalah tersebut juga dialami oleh warga Wonokusumo Surabaya, Mat Lila. Menurutnya setelah berkas diserahkan ke kantor BPN, menurut petugas BPN ada persyaratan yang kurang.
”Saya sudah mendaftarkan tanah saya ke BPN, segala berkas persyaratan sudah saya penuhi semua termasuk, biaya pengukuran, pendaftaran, materai dan pasang patok, semua kurang lebih Rp600 ribuan,” jelasnya.
Bahkan menurut Lila, panggilan akrabnya, ia juga disuruh ke Notaris juga untuk kelengakapan pengurusan. ”Saya disuruh ke notaris, setelah dinotaris saya dikenakan biaya Rp11.500.000, itu termasuk biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Kalau saya harus membayar biaya segitu, uangnya saya dapat dari mana, percuma BPN gembar gemborkan sertifikat massal, kalau biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang disosialisasikan,” keluhnya. [dre]

Tags: